Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Pimpinan Honorer K2 Meradang

Jumat, 21 Mei 2021 – 12:55 WIB
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kecewa setelah melihat formasi CPNS dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih meradang.

Pasalnya, setelah ditelusuri formasi CPNS dan PPPK 2021, tidak sesuai harapan. 

BACA JUGA: SE Kepala BKN, Calon Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu

Dia mencontohkan DKI Jakarta mendapatkan formasi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 12 027 orang dengan rincian 11.482 guru dan tenaga teknis 555.

"Setelah saya pelajari ternyata tenaga teknis itu untuk CPNS. Kalau guru kan sudah jelas semua diarahkan ke PPPK," kata Nur, sapaan akrab Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (21/5).

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2021: Ada Formasi Khusus untuk Lulusan Cum Laude

Tidak sampai di situ, Nur juga mencari informasi untuk formasi tenaga teknis di daerah lain seperti Buton Selatan. Di sana, tidak ada formasi tenaga teknis untuk PPPK.

"Memang tenaga teknis dibuka tetapi bukan untuk usia di atas 35 tahun, ini kan enggak adil namanya," serunya.

BACA JUGA: Heboh, Massa Menggunakan Ratusan Motor Konvoi Mengantar Jenazah Penjahat

Melihat gambaran formasi tersebut, lanjut Nur, bisa disimpulkan bahwa di formasi tenaga tekhnis juga tidak semua untuk PPPK. Pemerntah lebih banyak memberikan formasi tenaga teknis untuk CPNS.

Kalau seperti ini, kata Nur, sudah pasti menutup peluang honorer K2 tenaga teknis ikut seleksi PPPK. Padahal dari 397 ribu honorer K2 yang tersisa, sebanyak 200 ribu lebih adalah tenaga teknis.

Nur menyebutkan, awalnya honorer K2 tenaga teknis berharap bisa menjadi ASN lewat jalur PPPK karena melihat usia tidak memungkinkan lagi menjadi PNS.

Namun, betapa terkejutnya mereka setelah formasi turun ke daerah, persyaratan tenaga teknis usianya di bawah 35 tahun.

"Logikanya PNS untuk (pendaftar) usia di bawah 35 tahun, sementara usia honorer K2 di atas 35 tahun. Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula," cetusnya.

Kalau berbicara keadilan, lanjut Nur, jelas tidak adil dan tidak manusiawi. Niat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mau menolong  honorer tetapi jalan menuju ASN diberatkan dengan berbagai persyaratan.

"Jadi ya bagaimana sisa honorer K2 ini mau habis?" kritiknya. (esy/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler