Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Inilah Sederet Pertanyaan Pimpinan Guru Honorer

Rabu, 09 Juni 2021 – 14:20 WIB
Formasi PPPK 2021 dianggap belum mengakomodir semua guru honorer. Pengurus GTKHNK35+ saat di DPR RI beberapa waktu lalu. Foto: dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho meminta pemerintah memberikan kepastian soal kuota 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Janji Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, kata Sigid, harus direalisasikan. 

BACA JUGA: Formasi PPPK 2021: Tenaga Teknis tak Sampai Separuh, Guru 50 Persen Lebih

Kata Sigid, hal itu penting supaya kepercayaan publik kepada pemerintah pusat tidak luntur.

"Kementerian terkait harus transparan, formasi PPPK yang diusulkan Pemda banyak dipotong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo," ujar Sigid kepada JPNN.com, Rabu (9/6).

BACA JUGA: 3 Poin Penting Mekanisme Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu

Aktivis pendidikan asal Kuningan ini mempertanyakan, ada apa sebenarnya sehingga formasi guru PPPK hanya sedikit yang disetujui.

Berapa sebenarnya anggaran PPPK yang disiapkan tahun ini serta apakah benar anggarannya ditanggung pemerintah pusat.

BACA JUGA: 5 Hal Penting dari Senayan: Formasi CPNS 2021, Anggaran Gaji PPPK, Jangan Direcoki Preman

Sigid mengungkapkan, formasi yang tersedia hanya 532 ribu lebih. Banyak guru mata pelajaran (Mapel) yang tidak terakomodir, terutama tenaga kependidikan (tendik) honorer khususnya yang berusia 35 tahun ke atas dari sekolah negeri. 

"Seharusnya dalam rekrutmen PPPK ini kami tidak dipersulit. Tes portofolio atau Diklat bisa dijadikan solusi," ucapnya.

Dia melanjutkan, bila program rekrutmen 1 juta PPPK tidak sesuai harapan guru dan tendik honorer, sudah sepantasnya tuntutan GTKHNK35+ agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres pengangkatan honorer menjadi PNS.

"Hanya dengan Keppres yang bisa mengakomodir GTKHNK35+ dari sekolah negeri semua jenjang bisa menjadi PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler