Jelang Pilkada 2018, Ini Pesan KPU Kota Bekasi

Sabtu, 18 November 2017 – 22:57 WIB
Pilkada serentak 2018 diikuti 171 daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Tahapan Pilkada Kota Bekasi 2018 sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikann pesan kepada seluruh Partai Politik juga kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Kordinator Panwaslu Kota Bekasi, divisi pencegahan, Tomi Suswanto, menyampaikan agar para Parpol tidak melanggar aturan yang ada.

BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Bakal Berupaya Cegah Calon Tunggal

Contohnya seperti penyampaian aspirasi melalui spanduk. Kata dia, adanya spanduk bertebaran terlebih berbau black campaign jelas melanggar aturan.

Bahkan, kata Tomi, pihaknya khawatir dengan banyaknya spanduk yang berbau sara atau black campaign akan merusak harapan dalam menyukseskan Pilkada Kota Bekasi 2018 mendatang.

BACA JUGA: Pilkada Kota Bekasi 2018 Kekurangan Kandidat?

“Kami berharap seluruh steakholder dan lapisan masyarakat bisa menjaga kondisi yang ada saat ini,” tuturnya.

“Bapak-bapak Satpol PP juga harus bisa menindak tegas jika menemukan spanduk-spanduk yang dapat merusak dan meyalahgunakan daerah nama perusahaan,” imbuhnya. (kub/gob)

BACA JUGA: Pilkada Kota Bekasi, Paslon Jalur Independen Belum Muncul

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pilkada Belum Bisa Digunakan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler