Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Habel Rumbiak, tak dapat dijadikan ukuran telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif. Putusan terhadap perkara nomor 1/PHPU.D-VIII/2010 itu sendiri setebal 75 halaman
BACA JUGA: PNS Takut Dihabisi Usai Pilkada
Ketua Majelis Hakim MK yang diketuai Mahfud MD menilai berbagai keberatan terhadap pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon merupakan wewenang penyelenggara pemilukada, Panwas Pemilukada dan aparatur penegak hukum termasuk kepolisian, jaksa dan pengadilan umum untuk mengusutnya
BACA JUGA: Kontrol PNS Netral, Korpri Gandeng Bawaslu
Namun, majelis hakim berpendapat berdasarkan fakta yang terungkap dipersidagan pelanggaran tersebut belum dapat dikatakan bersifat sistematis, terstruktur dan
massif
Dan dari bukti yang diungkap di persidangan, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut tidak bertujuan untuk memenangkan salah satu pasangan calon
BACA JUGA: Pilkada se-Bengkulu Disepakati Ikuti Jadwal
Terlebih, data tersebut telah dipakai pada Pemilukada Nabire putaran I dan tak keberatan yang diajukan oleh pemohon pada saat ituTerhadap berberapa dalil lainnya seperti adanyapelanggaran-pelanggara n di berbagai distrik dan kampung, Majelis Hakim juga berpendapat serupa
Di beberapa daerah seperti di Kampung Taumi dan Distrik Wapoga di Kabupaten Nabire yang didalilkan oleh pemohon, justru pemohon memenangkan pilkada dengan megantungi 250 suaraSementara calon lainnya yaitu Isaias Douw - Mesak Magai hanya mengantungi 150 suara.
MK juga menilai tak ada keberatan yang diajukan oleh para saksi dalam proses tersebut“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pemohon,” kata Mahfud MD.
Pemohon sendiri melalui kuasa hukumnya dalam petitum antara lain meminta majelis hakim untuk memutus tentang adanya pelanggaran prinsipil dalam pelaksanaan pemilihan Bupati / wkil Bupati NabirePemohon meyakini pelanggaran tersebut dilakukan secara massif dan sistematisKarena itu pemohon juga meminta agar Majelis Hakim membatalkan terhadap hasil keputusan KPU Kabupaten Nabire (wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Kutai Kartanegara Terancam Tanpa Putri Syaukani
Redaktur : Antoni