Oknum BPN Peras Pengembang di Bekasi

Kamis, 27 Mei 2010 – 14:55 WIB
BEKASI TIMUR – Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kota Bekasi diadukan PT Gayaland Prokencana ke Satgas Mafia HukumPengaduan tersebut terkait adanya sejumlah oknum Markus berseragam BPN Kota Bekasi yang meminta dan memeras sejumlah uang untuk membuka blokir sertifikat tanah dan bangunan Apartemen Mutiara sejak tanggal 15 April 2010 lalu.

Direktur PT

BACA JUGA: DPRD-PDAM Tiba-tiba Rapat Tertutup

Gayaland Prokencana, Anthony Rahardjo menuding dan mensinyalir adanya upaya BPN untuk menggagalkan pembangunan apartemen itu dengan cara memeras pihaknya
“Bahkan ada unsur pemerasan yang kami alami dari oknum pejabat BPN Kota Bekasi sebesar Rp2, 5 M kepada kami melalui markusnya lima orang,” ujar Anthony membeberkan kepada puluhan wartawan, kemarin.

Anthony mengakui, Apartemen Mutiara Bekasi digugat Iwan Ng, selaku pemilik awal PT Gayaland yang memohon dilakukan sita jaminan terhadap lahan dan bangunan apartemen

BACA JUGA: Makam Mbah Priok Palsu

Dalam gugatannya, Iwan mengaku masih memiliki saham sebesar 23,7 persen.

Menurutnya, penggugat dan BPN terkesan main mata, sehingga terjadi blokir sertifikat dari BPN
Dan pihaknya mengaku telah diperas oknum BPN Kota Bekasi, yakni meminta kompensasi dana hingga Rp2,5 miliar

BACA JUGA: Protes Pada Pengembang

“Ada enam orang pejabat BPN Kota Bekasi yang datang dan meminta langsung uang ke saya sebesar Rp2,5 miliar, supaya pemblokiran itu dicabut,” bebernya.

Menanggapi tudingan Anthony itu, Kepala BPN Kota Bekasi Robinson membantah keras adanya oknum markus yang meminta uang kepada pihak PTGayaland Prokencana, Anthony RahardjoRobinson pun mengaku baru mengetahuinya dari para wartawan yang menanyakan hal tersebut“Saya berani bersumpah tidak ada markus di BPN,” katanya menegaskan.

Ketika diatanya siapa oknum BPN yang meminta uang? Robinson menjawab dengan tegas, bahwa dirinya tidak pernah menyuruh ataupun meminta uang kepada PTGayaland Prokencana“Saya tidak pernah meminta ataupun memeras, dan saya akan menyelidiki oknum tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai bila benar ada anggota maupun pejabat BPN yang menjadi markus,” paparnya.

Menanggapi permasalahan di atas, Ketua HMI MPO Bekasi, Faturahman dengan tegas mengkritik agar pihak developer Apartemen Mutiara dan BPN Kota Bekasi untuk saling instropeksi diri terkait adanya masalah iniBagaimana tidak, kata dia,  pembangunan Apartemen Mutiara sendiri sudah bermasalah mulai dari perizinan, ditambah lagi sekarang dengan adanya pemerasan yang diduga dilakukan markus dari BPN

“Siapa yang salah, jika sudah terjadi beginiHal ini terjadi karena seringnya bermain tanpa aturan yang berlaku sehingga menyebabkan hal seperti ini terjadi,” kritiknya.

Faturahman pun membeberkan jika awal pembangunan Apartemen Mutiara pun memang sarat dengan pelanggaranSelain memiliki data, Faturahman pun mengaku mengetahui semua itu dari sidak Komisi A dan B DPRD Kota Bekasi beberapa bulan lalu

“Jelas sekali, usai sidak, dewan langsung mengkritik bahwa memang apartemen itu bermasalahIMB-nya saja belum ada saat itu, belum lagi persyaratan parkir yang hanya 250 mobil, padahal jumlah ruangan sebanyak 850 roomDitambah lagi belum adanya lahan TPU, dan masih banyak lagiMereka (pengembang) sendiri melanggar, jadi wajar saja kalau banyak oknum yang memeras,” ungkap Faturahman(dul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buru Koruptor Multimedia SMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler