Jelang Ramadhan, Banyak Produk Mamin Tak Layak Edar

Kamis, 21 Juli 2011 – 17:57 WIB

JAKARTA - Menjelang datangnya Ramadan dan Idul Fitri 1432 Hijriah, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko swalayan di Jakarta, Kamis (21/7)Sidak itu dimaksudkan untuk memastikan barang-barang konsumsi seperti makanan dan minuman (mamin) memenuhi persyaratan layak edar.

"Masih banyak kami temuan kerusakan pada produk makanan yang dikemas ke dalam kaleng

BACA JUGA: Kontrak WIKA Capai 50 Persen

Sayangnya justru berada di swalayan
Ini karena kurang diawasinya produk itu oleh pemilik usaha," kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat, Johan.

Temuan sidak itu berada di dua swalayan di Jl Asia Afrika, di antaranya Hero Plaza Senayan dan Food Hall Senayan City

BACA JUGA: Kemenperin Dorong Industri Ban Nasional

Kelemahan yang ditemukan masih seputar kemasan yang rusak saja


Sedangkan untuk syarat edar lainnya sudah terpenuhi seperti keterangan komposisi produk luar sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia

BACA JUGA: Selundupkan BB, Hindari Bayar Pajak

Meski demikian dalam sidak itu tidak ditemukan produk yang kadaluarsa ataupun tak mengantongi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Untuk syarat edar, belum ditemukan adanya produk yang kadaluarsaTapi hanya kurang menjaga fisik kemasan yang disebabkan ulah pembeliRusak karena tidak sengaja dijatuhkan ketika mengembalikan ke tempatnyaDi sini pihak swalayan harus cepat menggantinya," katanya.

Disebutkan pula bahwa sidak atas produk impor maupun dalam negeri sudah berlangsung sejak Rabu (20/7) lalu dan akan berlanjut hingga Ramadhan nantiLangkah itu dilakukan sebagai antisipasi pemerintah dalam rangka melindungi konsumen dari produk berbahaya

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dijelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa"Makanya kami gelar sidak secara rutin guna memastikan peredaran produk makanan minuman aman dikonsumsi," ucapnya.

Merujuk UU Perlindungan Konsumen, pelanggaran terberat adalah menjual produk makanan minuman yang sudah kadaluarsaJika ditemukan produk kadaluarsa sengaja dijual, maka sanksinya sangat berat"Pertama memang persuasif, hanya diberi peringatanTapi jika ternyata masih mengulangi, bisa saja usaha itu ditutupIni pernah terjadi tahun lalu," tegasnya.

Manajer Food Hall Senayan City Sukamto mengatakan, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan terkait kerusakan kemasan produk makanan yang dijualnya.  "Bagi saya tidak berisikoTapi kami segera menukar produk makanan yang kemasannya rusak dengan produk baru sesuai permintaan dari tim sidak yang datang," jelasnya.

Sedangkan untuk produk kadaluarsa, dia menjamin tidak akan lolos ke konsumenSebab produk yang diedarkan selalu ditarik beberapa hari bahkan beberapa bulan sebelum masa kadaluarsa.

"Masing-masing produk makanan minuman ada kategorinyaMisal produk susu, ada beberapa yang harus ditarik sebelum tiga bulanTapi ada pula baru tiga hari sebelum hari H, baru ditarik," tuturnya(air/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BSN Perbaiki SNI Biji Kakao


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler