Selundupkan BB, Hindari Bayar Pajak

Kamis, 21 Juli 2011 – 08:41 WIB

JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga pembebasan Jonny Abbas, terpidana kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terjadi karena keterlibatan makelar kasus dan mafia terorganisasi"Akibat banyak kejanggalan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Tinggi, kuat dugaan ada peran mereka di balik itu," kata  Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Bonyamin Saiman di Jakarta, Rabu (20/7)

BACA JUGA: BSN Perbaiki SNI Biji Kakao



Dia mengatakan,  meski Jonny ditumbalkan, sang sutradara penyelundupan masih menghirup udara bebas sampai sekarang
“Secara kasat mata jelas terlihat tak sekadar markus tapi ada upaya mafia lebih besar untuk menutupi kasus sebenarnya

BACA JUGA: Naik 20 Persen, Tiket KA Tetap Ludes

Penyelundup itu kejahatan terorganisasi dan merugikan negara karena menghindar dari pajak,” katanya


Karena itu, lanjutnya, MAKI menyesalkan pembebasan Jonny kalau penegak hukum tak bisa meringkus markus-markus dan pentolan mafia dalam kasus penyelundupan tersebut

BACA JUGA: Skandal Askrindo, DPR Panggil 10 MI

“Penegak hukum jangan hanya bisa membebaskan teri, tapi lupa menangkap kakapnya," katanya.

Dalam raker dengan Komisi III pada 18 Juli, Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan ada beberapa kejanggalan dalam kasus iniSalah satunya adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalai dalam melakukan tugasnya dengan tidak mengajukan kontra memori banding untuk terdakwa yang telah diputus satu tahun sepuluh bulan penjara PN Jakarta Pusat tersebut

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Dony Kadnezar membenarkan anggotanya lalai dalam mengajukan kontra memori banding kasus ituMenurut dia, dalam kasus tersebut JPU memang tidak mengajukan kontra memori banding“Berdasarkan pemeriksaan kami yang sangat singkat baru saja ini diketahuiJPU memang mengajukan banding karena terdakwa mengajukan banding, tetapi jaksa tidak sempat mengajukan kontra memori banding,” jelas Dony.
 
Atas dasar itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Efendi akan mengusut kasus tersebutMenurut dia, jika ditemukan ada unsur kelalaian jaksa dalam penanganan kasus tersebut, pihak pengawasan akan menindak tegas.  “Nanti kami lihat dahulu apakah ada kelalalian atau tidakKalau ditemukan ada kelalain pasti akan kami tindak,” kata Marwan. 

Dia mengatakan,  seorang jaksa memang bisa saja tidak mengajukan kontra memori banding, karena memang tidak wajibTetapi, tambah dia, jika ada perlawanan dari pihak terdakwa, seyogyanya jaksa mengajukan kontra memori bandingSebelumnya, vonis janggal Pengadilan Tinggi terhadap Jonny Abbas juga bertentangan dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Jumat 17 Juni lalu.  Gelar perkara ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam kasus yang melibatkan Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas sudah sesuai prosedur serta aturan yang berlaku(vit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tagih Tunggakan Pajak Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler