Jelang Semester Genap, Kemendikbud Minta Guru dan Siswa Manfaatkan Kanal Gratis

Senin, 28 Desember 2020 – 21:12 WIB
Dirjen Paudasmen Kemendikbud Jumeri saat bincang sore. Foto tangkapan layar zoom/mesya

jpnn.com, JAKARTA - Jelang semester genap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk memerhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada 20 November 2020. 

BACA JUGA: Kemendikbud Optimistis Target Pembangunan Persepakbolaan Nasional di 2023 Bisa Tercapai

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

BACA JUGA: Kemendikbud Rancang Kurikulum untuk Siswa Berbakat, Istimewa, dan Berkebutuhan Khusus

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang. Mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12).

Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta sebagai alternatif pembelajaran di masa pandemi, Kemendikbud menyiapkan program Belajar Dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan sekolah dasar (SD). Tayangan tersebut akan dimulai dari Januari sampai Maret 2021, Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. 

BACA JUGA: Jatah Guru PPPK Kemendikbud Sejuta, Kemenag Hanya 9.464, Jomplang Banget

Pada jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 s.d. 08.30 WIB, dan jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 s.d. 09.00 WIB, SD kelas 2 pukul 09.00 s.d. 09.30 WIB, SD kelas 3 pukul 09.30 s.d. 10.00 WIB, SD kelas 4 pukul 10.00 s.d. 10.30 WIB, SD kelas 5 pukul 10.30 s.d. 11.00 WIB, dan SD kelas 6 pukul 11.00 s.d. 11.30 WIB. 

“Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri.

Selain pembelajaran melalui TVRI, Kemendikbud menyediakan kanal pembelajaran secara dalam jaringan (daring) yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun elektronik tersebut bisa digunakan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Tayangan pembelajaran juga dapat disaksikan TV Edukasi dan Radio Edukasi. Televisi di bawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. 

Sumber pembelajaran secara daring juga disediakan di aplikasi Rumah Belajar dan para pendidik juga dapat saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi. Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman Kemendikbud.

“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan Kemendikbud,” pesan Jumeri. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler