jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jangan bermain-main dengan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kamil menyusul adanya rencana sidang pada 12 dan 14 April 2021 yang tak disiarkan secara langsung (live streaming).
BACA JUGA: Sidang Habib Rizieq Bakal Tertutup dan Tidak Disiarkan, Aziz Yanuar: Kami Dihajar
"(Hakim) jangan bermain-main dengan hukum, konsekuensi sidang putusan dari sidang perkara pidana yang tidak terbuka untuk umum, putusannya dianggap batal demi hukum," kata Kamil kepada JPNN.com, Minggu (11/4).
Menurut Kamil hal itu berdasar ketentuan Pasal 153 ayat 4 KUHAP.
BACA JUGA: Ada yang Khawatir Para Saksi Berhubungan sebelum Sidang Habib Rizieq Digelar
Kamil menambahkan, sidang harus terbuka untuk umum, tidak boleh dilarang oleh pihak pengadilan, apalagi aparat kepolisian.
"Kalau alasan prokes, kan bisa diatur jarak duduknya, tetapi tidak boleh dilarang sama sekali," ucap Kamil.
BACA JUGA: 5 Fakta Gempa Malang, Baca Nomor 4, Astaghfirullah
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan untuk menghindari sikap tidak jujur para saksi.
Dia menyebut, jika sidang disiarkan secara langsung, para saksi dikhawatirkan saling berkomunikasi lalu menyampaikan kesaksian secara tidak jujur.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 dilaksanakan terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain itu, perkara kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama