Jelang Tahun Baru, Soju Diselundupkan dalam Sparepart

Jumat, 23 Desember 2016 – 13:04 WIB
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Aparat Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan minuman keras asal Korea Selatan bernama Soju.‎

 Pengamanan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

BACA JUGA: PSK Dolly Kerja Lagi, Cari Pelanggan Lama

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, minuman keras tersebut diselundupkan dalam satu kontainer 40 feet yang diimpor oleh PT. SPMB‎.

Untuk mengelabui petugas, pelaku importir menyimpannya dalam sparepart kendaraan.

BACA JUGA: Operasi Subuh, Dooor! Satu Bandit Tewas

Dua orang tersangka diamankan karena melakukan penyelundupana minuman keras secara ilegal.

"Kami bersama-sama BNN, Polri, Bea Cukai terus melakukan penegakan hukum. Kemarin berhasil melakukan penangkapan terhadap barang masuk diduga ilegal ditemukan tanpa dokumen sah. Sparepart tapi dalamnya minuman korea soju," ujar Iriawan,di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (23/12).

BACA JUGA: Hmm..Dimas Kanjeng Kok Enggan Disumpah

Dalam hal ini, tambah dia, petugas berhasil amankan miras jenis Soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan. Diduga, akibat selundupan ini, negara mencapai Rp 4,19 miliar.

"Barang beredar jelang Natal dan tahun baru akan merepotkan kita kantibmans," tambahnya.

Saat ini, kasus penyelundupan masih ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok.

Dua orang tersangka, sudah ditetapkan yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT. SPMB.‎ (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Kasus Narkoba Gantung Diri Sebelum Sidang Putusan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler