jpnn.com - JAKARTA - Aparat Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan minuman keras asal Korea Selatan bernama Soju.
Pengamanan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
BACA JUGA: PSK Dolly Kerja Lagi, Cari Pelanggan Lama
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, minuman keras tersebut diselundupkan dalam satu kontainer 40 feet yang diimpor oleh PT. SPMB.
Untuk mengelabui petugas, pelaku importir menyimpannya dalam sparepart kendaraan.
BACA JUGA: Operasi Subuh, Dooor! Satu Bandit Tewas
Dua orang tersangka diamankan karena melakukan penyelundupana minuman keras secara ilegal.
"Kami bersama-sama BNN, Polri, Bea Cukai terus melakukan penegakan hukum. Kemarin berhasil melakukan penangkapan terhadap barang masuk diduga ilegal ditemukan tanpa dokumen sah. Sparepart tapi dalamnya minuman korea soju," ujar Iriawan,di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (23/12).
BACA JUGA: Hmm..Dimas Kanjeng Kok Enggan Disumpah
Dalam hal ini, tambah dia, petugas berhasil amankan miras jenis Soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan. Diduga, akibat selundupan ini, negara mencapai Rp 4,19 miliar.
"Barang beredar jelang Natal dan tahun baru akan merepotkan kita kantibmans," tambahnya.
Saat ini, kasus penyelundupan masih ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok.
Dua orang tersangka, sudah ditetapkan yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT. SPMB. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Kasus Narkoba Gantung Diri Sebelum Sidang Putusan
Redaktur : Tim Redaksi