jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tidak akan terpengaruh kekuatan apa pun menjelang Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan KPK menanggapi opini yang berkembang di masyarakat mengenai pengaitan KPK dalam kontestasi pemilihan presiden pada pemilu 2024.
BACA JUGA: Hmm, Cinta Mega Ditanya KPK soal Aliran Korupsi DP 0 Rupiah ke Beberapa Pihak
"KPK sesuai amanah UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak mana pun," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/4).
Menurut dia, komitmen ini sebagaimana histori penanganan perkara oleh KPK, yang hingga kini terus dilakukan secara konsisten dan professional.
"Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya. Termasuk dari unsur partai politik mana pun," kata dia.
Dalam menindak suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya.
BACA JUGA: Kadinkes Lampung Bergaya Hedon Siap-siap Saja, KPK Sedang Lakukan Peninjauan
KPK, lanjut Ali, bekerja dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi.
Dia mengaajak masyarakat bisa melakukan memeriksa m data para pihak yang menjadi tersangka KPK melalui website kpk.go.id.
"Di mana salah satu pihak yang paling banyak menjadi Tersangka TPK adalah para kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, serta anggota dewan perwakilan rakyat pusat maupun daerah (DPR/DPRD)," kata dia.
Menurut dia, para pihak yang menjadi pesakitan KPK merupakan kader ataupun produk dari suatu proses politik. Tentunya kalau dilihat lebih jauh lagi, para tersangka tersebut berasal dari beragam partai politik.
Selain pada upaya penindakan, KPK juga intens melakukan upaya pencegahan korupsi dengan mendorong perbaikan tata kelola kepada seluruh partai politik, tidak hanya kepada parpol tertentu saja.
"Di antaranya melalui penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan kajian dana parpol," tambah dia.
Demikian halnya pada upaya pendidikan antikorupsi, KPK melaksanakan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) kepada seluruh partai politik, yang akan ikut dalam kontestasi pemilu 2024.
"Artinya, dapat dipastikan bahwa setiap upaya pemberantasan korupsi, baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun pendidikan, dilakukan secara equal treatment. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu," kata dia.
Pada masa-masa tahun politik ini, lanjut Ali, KPK tentu juga menyadari berbagai tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya pada risiko potensi masifnya tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai opini kontraproduktif yang coba diembuskan di masyarakat.
KPK menganggap fenomena itu sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebagaimana hal ini telah KPK alami pada masa sebelumnya dalam siklus tahun politik.
"KPK berharap masyarakat terus memberikan dukungannya terhadap berbagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak sektor strategis yang masih terus digerogoti para pelaku korupsi. Hingga merugikan keuangan negara yang besar, terganggunya layanan publik, hingga terdegradasinya tingkat ekonomi dan pendapatan masyarakat. Seperti korupsi pada sektor politik, layanan publik, pengadaan barang dan jasa, hingga sumber daya alam," kata dia. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi DP 0 Rupiah, KPK Periksa Cinta Mega
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga