jpnn.com, BALIKPAPAN - Petugas Polsek Balikpapan Utara membekuk Riwet (35) yang dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian.
Riwet menjalankan aksi jahatnya di salah satu rumah di kawasan Jalan Perjuangan, Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada 16 Agustus lalu, sekitar pukul 04.30 WITA atau jelang waktu Subuh.
BACA JUGA: Puluhan Aparat Bersenjata Serbu Rumah Yopi, Masuk ke Kamar Mandi, Ternyata
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian menuju kamar tidur korban," kata Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto, Selasa (31/8).
Dari kamar tidur korban, pelaku menggasak dua unit handphone (HP) merek iPhone 11 Pro dan Oppo A35.
BACA JUGA: MA tak Berkutik di Antara 12 Pria yang Ada di Belakangnya
Riwet kemudian menjual barang jarahannya di Kota Samarinda.
"Akibat kejadian ini, korban merugi hingga Rp 21 juta," kata Danang.
BACA JUGA: Kenalkan, Ini Motor Paling Gokil di Dunia, Kamu Pasti Melongo
Anggota kepolisian, lanjutnya, bergerak setelah mendapatkan laporan dari korban.
"Barang bukti ada satu unit handphone iPhone 11 Pro yang belum sempat dijual pelaku," kata Danang.
Riwet dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (hul/kaltimpost)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekasi Rawan Begal Motor, Pelaku Beraksi Menjelang Subuh, Hati-hati
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha