JAKARTA — Kerusuhan berbau agama di Temanggung, Jawa Tengah dan Pandeglang, Banten belum lama ini, membuat Jemaat Gereka Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor ikut waswasJemaat GKI Yasmin khawatir kerusuhan serupa juga bakal mereka alami.
Kekhawatiran itu diungkapkan anggota GKI Yasmin, Bona Sigalingging, Minggu (13/2) malam
BACA JUGA: Lahan Kota Bekasi Tak Sebanding Pertambahan Penduduk
Menurutnya, saat ini jemaat GKI Taman Yasmin Bogor merasa didiskriminasikanBACA JUGA: Satu Pohon Digantikan 10 Pohon
“Kelompok fundamental yang anti keberagaman dibiarkan menyebarkan kebencian pada gereja
Dikatakannya, Jemaat GKI Yasmin hanya menginginkan gereja yang digembok dan disegel Pemkot Bogor dibuka
BACA JUGA: Laka Busway, Foke Sebut Oknum
Ditegaskannya, tindakan Pemkot tersebut telah melanggar aturan“Stop diskriminasi dan tegakkan hukum serta konstitusi,” tukasnya.Menurut Bona, Jemaat GKI Yasmin telah dilarang beribadah sejak perayaan Natal Desember 2010 laluSekelompok orang dengan membawa atribut dan mengatasnamakan agama tertentu, melarang jemaat GKI Taman Yasmin Bogor merayakan natal“Pemkot pun menyegel gereja dengan alasan IMB nya menyalahi aturan,” paparnya.
Mestinya, kata Bona, Pemkot Bogor segera membuka segel dan gembok pasca-keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta“Putusannya mengukuhkan putusan PTUN Bandung yang mensahkan IMB Gereja dan memerintahkan Pemkot Bogor mencabut pembekuan IMB itu,” katanya.
Bona menambahkan, Pemkot Bogor pada 2010 lalu malah mengajukan kasasi yang juga sudah ditolak Mahkamah Agung (MA)Kemudian, Pemkot kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA“Yang kemudian PK itupun ditolak berdasarkan informasi yang kami lihat di situs resmi MA,” jelasnya.
Karenanya, pada Senin (14/2) pagi, GKI Taman Yasmin Bogor dan kelompok-kelompok lintas agama akan mendatangi MATujuannya untuk mendesak dikeluarkannya salinan putusan MA yang menolak PK Pemkot Bogor“Karena Pemkot beralasan segel dan gembok belum bisa dibuka sebelum ada putusan MA,” tambahnya.
Hanya saja, kata Bona, berdasarkan UU nomor 14 tahun 1985, Pemkot Bogor mestinya telah membuka segel dan gembok gereja“Undang-undang itu menegaskan PK tak menghalangi eksekusiJadi putusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang mencabut pembekuan IMB gereja oleh Pemkot Bogor harusnya telah dijalankan,” tandasnya.(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus KTP, Wajib Nyanyikan Indonesia Raya
Redaktur : Tim Redaksi