Urus KTP, Wajib Nyanyikan Indonesia Raya

Jumat, 11 Februari 2011 – 21:19 WIB
JAKARTA - Ada yang sedikit aneh dalam proses pembuatan KTP, KK, SKCK dan SKTM di Kelurahan Halim Pendanakusumah, Jakarta TimurWarga yang mengurus surat-surat tersebut diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya di kantor Kelurahan.

Menurut Lurah Halim Perdanakusuma, Yuswil Rasid, sebelum menerapkan kebijakan itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan menyebar surat edaran kepada seluruh ketua RT/RW, kepala sekolah, dan Danlanud Halim Perdanakusumah

BACA JUGA: Dinas Kebersihan DKI Luncurkan TPS Mobile

Adapun yang dijadikan dasar acuan kebijakan itu yakni PP No 44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

"Setiap warga yang ingin mendapatkan pelayanan di kantor kelurahan, wajib menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Bagi yang tidak hafal, kami sediakan teks-nya untuk menghafalnya," ujar Yuswil, Kamis (10/2).

Setiap harinya, diungkapkan Yuswil, terdapat sekitar 25-30 warga yang mengurus keperluannya di Kantor Kelurahan

BACA JUGA: Jalur Tol Jakarta-Tangerang Bakal Ditambah

Mayoritas mereka mengurus pembuatan atau memperpanjang KTP, SKCK, SKTM, dan sejumlah surat lainnya
Di wilayah Kelurahan Halim Perdanakusumah sendiri, terdapat sebanyak 16 RW termasuk kawasan Kompleks Halim Perdanakusumah.

Menariknya, sementara itu, warga sendiri pun rupanya mendukung kebijakan tersebut

BACA JUGA: Ratusan Kontainer Kena Razia Dishub

Hal itu dibuktikan dengan nampak antusiasnya sejumlah warga menyanyikan lagu Indonesia Raya, baik secara perorangan maupun berkelompokBahkan, petugas kelurahan pun terlihat ikut memandu warga yang tak hafal menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu.

"Saya sangat mendukung dan terharu dengan kebijakan yang baru ini, karena bisa menumbuhkan nasionalisme," kata Siti Suherni (45), salah seorang warga(mos/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stadion Lebak Bulus akan Tergusur MRT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler