Menurut Lurah Halim Perdanakusuma, Yuswil Rasid, sebelum menerapkan kebijakan itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan menyebar surat edaran kepada seluruh ketua RT/RW, kepala sekolah, dan Danlanud Halim Perdanakusumah
BACA JUGA: Dinas Kebersihan DKI Luncurkan TPS Mobile
Adapun yang dijadikan dasar acuan kebijakan itu yakni PP No 44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya."Setiap warga yang ingin mendapatkan pelayanan di kantor kelurahan, wajib menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Setiap harinya, diungkapkan Yuswil, terdapat sekitar 25-30 warga yang mengurus keperluannya di Kantor Kelurahan
BACA JUGA: Jalur Tol Jakarta-Tangerang Bakal Ditambah
Mayoritas mereka mengurus pembuatan atau memperpanjang KTP, SKCK, SKTM, dan sejumlah surat lainnyaMenariknya, sementara itu, warga sendiri pun rupanya mendukung kebijakan tersebut
BACA JUGA: Ratusan Kontainer Kena Razia Dishub
Hal itu dibuktikan dengan nampak antusiasnya sejumlah warga menyanyikan lagu Indonesia Raya, baik secara perorangan maupun berkelompokBahkan, petugas kelurahan pun terlihat ikut memandu warga yang tak hafal menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu."Saya sangat mendukung dan terharu dengan kebijakan yang baru ini, karena bisa menumbuhkan nasionalisme," kata Siti Suherni (45), salah seorang warga(mos/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stadion Lebak Bulus akan Tergusur MRT
Redaktur : Tim Redaksi