Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Masuk TNI, Politikus NasDem Bilang Begini

Jumat, 01 April 2022 – 20:33 WIB
Dokumentasi - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut menilai langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menghapus larangan anak keturunan PKI bergabung ke instansi militer di Indonesia sudah tepat.

Menurut Hillary, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen TNI mengedepankan hak asasi manusia (HAM) dalam penerimaan prajurit.

BACA JUGA: Jenderal Andika Bolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI, Slamet PA 212 Bereaksi Keras

"Menurut saya sudah tepat, ya, kalau bicara keturunan, ini diketahui bersama bahwa HAM itu melekat kepada setiap manusia, tidak peduli siapa keturunannya," kata Brigitta melalui layanan pesan, Jumat (1/4).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan seseorang tidak boleh dipersalahkan hanya karena anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).

BACA JUGA: Kombes Pol Mochamad Rifai: Aipda AB Terancam Dipecat

Terlebih lagi, anak keturunan itu sampai dilarang negara mendaftar TNI.

"Seseorang tidak boleh dipersalahkan atas tindakan yang dia tidak lakukan, apalagi menanggung hal yg sebenarnya bukan tanggung jawab dia," ujarnya.

BACA JUGA: AKBP Komang Sebut Prada Yotam Gabung KKB, Jawaban Brigjen TNI Izak Pangemanan Tegas

Anak keturunan PKI kini bisa mendaftar sebagai prajurit militer Indonesia setelah muncul kebijakan teranyar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Mantan Pangkostrad itu diketahui menghapus larangan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftar prajurit TNI.

Kebijakan itu dibuat setelah Andika melangsungkan rapat dengan jajaran pusat panitia penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi tentang paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan, jasmani, dan kesehatan.

Awalnya, Andika mempertanyakan masuknya sebuah ketentuan yang melarang anak keturunan TNI bisa bergabung ke militer Indonesia.

Kemudian seorang panitia seleksi menyinggung TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai dasar hukum melarang anak keturunan PKI menjadi prajurit TNI.

"Oke. Sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS?" tanya Andika kepada panitia seleksi seperti diunggah dalam YouTube akun Jenderal Andika Perkasa, Rabu (30/3).

Seorang panitia seleksi menjawab, lalu menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang larangan terhadal ajaran komunisme, organisasi komunis, hingga organisasi underbow komunis.

Jenderal Andika tampak tidak terima dengan penjelasan seorang panitia seleksi itu." Yakin ini? Buka internet sekarang," ujar mantan Danpaspampres itu.

Eks KSAD itu selanjutnya membeberkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang PKI sebagai organisasi terlarang.

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam," tutur menantu mantan Kepala BIN AM Hendropriyono itu.

Andika lalu menjelaskan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang larangan komunisme, leninisme, dan marxisme.

Dari situ, kata dia, anak keturunan PKI tidak masuk TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dengan begitu, dirinya tidak terima anak keturunan PKI dipersulit masuk TNI.

"Jadi, jangan mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada. Kalau melarang, pastikan punya dasar hukum," ungkap Andika. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Tidak Mungkin Anak Cucu PKI Dendam dan Melakukan Gerakan


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler