Jenderal Andika Bolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI, Slamet PA 212 Bereaksi Keras

Jumat, 01 April 2022 – 18:10 WIB
Slamet Maarif. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengkritik keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mencabut larangan anak keturunan PKI bergabung ke instansi militer di Indonesia. 

Dia menyinggung keberadaan TAP MPRS Nomor 26 Tahun 1966 yang masih berlaku, tetapi Andika justru menghapus ketentuan larangan anak keturunan PKI bisa mendaftar ke TNI. 

BACA JUGA: Sikap Jenderal Andika Soal Keturunan PKI Sesuai Aturan Perundangan yang Berlaku

"Apa panglima lupa TAP MPRS Nomor 26 tahun 1965 tentang larangan PKI belum dicabut," tanya Slamet melalui layanan pesan, Jumat (1/4). 

Mantan Jubir FPI itu menyebut tidak ada jaminan anak keturunan PKI tidak berideologi komunis setelah mendaftar prajurit TNI.

BACA JUGA: Kebijakan Jenderal Andika Sudah Tepat, Tetapi

Tidak tertutup kemungkinan anak tersebut bisa menyebarkan paham komunis ke instansi yang berkantor pusat di Cilangkap, Jakarta Timur itu. 

"Faktanya banyak anak keturunan yang terlihat membangkitkan ideologi dan paham PKI," beber Slamet.

BACA JUGA: Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, TB Hasanuddin Bilang Begini 

Dia pun berharap, Jenderal Andika ke depan bisa fokus mengurusi isu penting ketimbang menghapus ketentuan anak keturunan PKI bisa mendaftar ke TNI. Misalnya, bisa menyelesaikan konflik bersenjata di Papua.

"Saran saya kepada Panglima TNI sekarang fokus saja kerahkan kekuatan TNI untuk tindak teroris atau KKB di Papua," ungkap Slamet.

Anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) kini bisa mendaftar sebagai prajurit militer Indonesia setelah muncul kebijakan teranyar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Mantan Pangkostrad itu diketahui menghapus larangan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftar prajurit TNI.

Kebijakan itu dibuat setelah Andika melangsungkan rapat dengan jajaran pusat panitia penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

Rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi tentang paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan, jasmani, dan kesehatan. 

Awalnya, Andika mempertanyakan masuknya sebuah ketentuan yang melarang anak keturunan TNI bisa bergabung ke militer Indonesia.

Kemudian seorang panitia seleksi menyinggung TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai dasar hukum melarang anak keturunan PKI menjadi prajurit TNI.

"Oke. Sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tanya Andika kepada panitia seleksi seperti diunggah dalam YouTube akun Jenderal Andika Perkasa, Rabu (30/3).

Seorang panitia seleksi menjawab, lalu menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang larangan terhadal ajaran komunisme, organisasi komunis, hingga organisasi underbow komunis.

Jenderal Andika tampak tidak terima dengan penjelasan seorang panitia seleksi itu." Yakin ini? Buka internet sekarang," ujar mantan Danpaspampres itu.

Eks KSAD itu selanjutnya membeberkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang PKI sebagai organisasi terlarang.

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam," tutur menantu mantan Kepala BIN AM Hendropriyono itu.

Andika lalu menjelaskan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang larangan komunisme, leninisme, dan marxisme.

Dari situ, kata dia, anak keturunan PKI tidak masuk TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dengan begitu, dirinya tidak terima anak keturunan PKI dipersulit masuk TNI.

"Jadi jangan mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada. Kalau melarang, pastikan punya dasar hukum," ungkap Andika.(ast/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Tolak Diskriminasi kepada Keturunan PKI, Basarah Menanggapi Begini


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler