Jenderal Andika Bolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI, Bobby Golkar Bilang Begini

Kamis, 31 Maret 2022 – 13:09 WIB
Anggota DPR dari Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi. Foto: Instagram/bobbyrizaldiofficial

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi berkomentar singkat setelah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus ketentuan yang melarang anak keturunan PKI mendaftar militer di Indonesia.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan Jenderal Andika itu. Sebab, setiap anak bangsa memiliki hak yang sama di Indonesia.

BACA JUGA: Panglima TNI Hapus Syarat Larangan Keturunan PKI Jadi Prajurit

"Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah," kata Bobby melalui layanan pesan, Kamis (31/3).

Toh, kata legislator Fraksi Partai Golkar itu, anak keturunan PKI dan semua peserta akan menghadapi tes wawasan kebangsaan sebelum masuk TNI.

BACA JUGA: Jenderal Andika Cabut Ketentuan Ini, Kini Keturunan PKI Bisa Mendaftar TNI

Tujuannya untuk memastikan para prajurit yang lulus tes tidak terpapar paham yang dilarang mengacu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Jadi, memastikan tidak terpapar pemikiran leninisme, komunisme, dan marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966," bebernya.

BACA JUGA: Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin: Setop Bicara Penundaan Pemilu! 

Anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) kini bisa mendaftar sebagai prajurit militer Indonesia setelah muncul kebijakan teranyar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Mantan Pangkostrad itu diketahui menghapus larangan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftar prajurit TNI.

Kebijakan itu dibuat setelah Andika melangsungkan rapat dengan jajaran pusat panitia penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

Rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi tentang paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan, jasmani, dan kesehatan.

Awalnya, Andika mempertanyakan masuknya sebuah ketentuan yang melarang anak keturunan TNI bisa bergabung ke militer Indonesia.

Kemudian seorang panitia seleksi menyinggung TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai dasar hukum melarang anak keturunan PKI menjadi prajurit TNI.

"Oke. Sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tanya Andika kepada panitia seleksi seperti diunggah dalam YouTube akun Jenderal Andika Perkasa, Rabu (30/3).

Seorang panitia seleksi menjawab, lalu menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang larangan terhadal ajaran komunisme, organisasi komunis, hingga organisasi underbow komunis.

Jenderal Andika tampak tidak terima dengan penjelasan seorang panitia seleksi itu." Yakin ini? Buka internet sekarang," ujar mantan Danpaspampres itu.

Eks KSAD itu selanjutnya membeberkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang PKI sebagai organisasi terlarang.

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam," tutur menantu mantan Kepala BIN AM Hendropriyono itu.

Andika lalu menjelaskan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang larangan komunisme, leninisme, dan marxisme.

Dari situ, kata dia, anak keturunan PKI tidak masuk TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dengan begitu, dirinya tidak terima anak keturunan PKI dipersulit masuk TNI.

"Jadi jangan mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada. Kalau melarang, pastikan punya dasar hukum," ungkap Andika.(ast/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler