Jenderal Andika Cabut Ketentuan Ini, Kini Keturunan PKI Bisa Mendaftar TNI

Rabu, 30 Maret 2022 – 23:23 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) kini bisa mendaftar sebagai tentara setelah muncul kebijakan teranyar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Mantan Pangkostrad itu diketahui menghapus larangan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftar prajurit TNI.

BACA JUGA: Kisah Brigjen Iwan, Terima Misi Bunuh Diri saat Orba dari Prabowo, Nyawa Jadi Taruhan

Kebijakan itu dibuat setelah Jenderal Andika melangsungkan rapat dengan jajaran pusat panitia penerimaan prajurit TNI 2022.

Rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi tentang paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI, mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan, jasmani, dan kesehatan.

BACA JUGA: 7 Fakta Mbak DA Diperkosa Oknum Satpol PP di Ruang Karaoke, CCTV Merekam Jelas

Awalnya, Andika mempertanyakan masuknya sebuah ketentuan yang melarang keturunan PKI bisa bergabung ke TNI.

Kemudian seorang panitia seleksi menyinggung TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai dasar hukum melarang anak keturunan PKI menjadi prajurit TNI.

BACA JUGA: Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali

"Oke. Sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tanya Andika kepada panitia seleksi seperti diunggah dalam YouTube akun Jenderal Andika Perkasa, Rabu (30/3).

Seorang panitia seleksi menyahut, lalu menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 melarang ajaran komunisme, organisasi komunis, hingga organisasi underbow komunis.

Andika tampak tidak terima dengan penjelasan seorang panitia seleksi itu.

"Yakin ini? Buka internet sekarang," ujar mantan Danpaspampres itu.

Andika kemudian membeberkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang PKI sebagai organisasi terlarang.

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam," tutur menantu mantan Kepala BIN AM Hendropriyono itu.

Andika kemudian menjelaskan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang komunisme, leninisme, dan marxisme sebagai ajaran terlarang.

Dari situ, kata dia, anak keturunan PKI tidak masuk TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dengan begitu, dirinya tidak terima anak keturunan PKI dipersulit masuk TNI.

"Jadi jangan mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada. Kalau melarang, pastikan punya dasar hukum," ungkap Andika.

Mantan Kadispenad itu kemudian mengatakan bahwa tidak ada keturunan yang dilarang masuk TNI tanpa dasar hukum yang jelas selama era kepemimpinannya.

"Oke. Hilang nomor empat (ketentuan melarang anak keturunan PKI masuk TNI, red)," bebernya. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Mbak DA di Tempat Karaoke


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler