Sikap Jenderal Andika Soal Keturunan PKI Sesuai Aturan Perundangan yang Berlaku

Jumat, 01 April 2022 – 17:00 WIB
Ilustrasi - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendukung sepenuhnya langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut larangan keturunan mantan anggota PKI menjadi calon prajurit TNI.

Basarah mendukung kebijakan tersebut karena sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghapus diskriminasi dalam perekrutan calon prajurit TNI.

BACA JUGA: Panglima TNI Hapus Syarat Larangan Keturunan PKI Jadi Prajurit

Menurutnya, dalam TAP XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sama sekali tidak ada larangan anak mantan anggota PKI menjadi calon prajurit TNI.

Basarah juga menilai kebijakan Jenderal Andika sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR Tahun 1960—2000.

BACA JUGA: Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, TB Hasanuddin Bilang Begini 

Menurutnya, TAP XXV/MPRS/1966 adalah ketetapan tentang pembubaran PKI dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian, larangan terhadap setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.

BACA JUGA: Kebijakan Jenderal Andika Hapus Syarat Larangan Keturunan PKI Jadi Prajurit Diacungi Jempol

Basarah lantas mengurai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 TAP I/MPR/2003.

Dinyatakan, TAP XXV/MPRS/1966 tetap berlaku dengan ketentuan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

"Keberadaan Pasal 2 TAP I/MPR/2003 masih berlaku hingga saat ini sebagaimana dinyatakan Pasal 7 ayat (1) dan penjelasannya di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Basarah dalam keterangannya, Jumat (1/4).

Basarah juga menyebut terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 yang bersifat final dan mengikat.

Dalam putusan itu disebut setiap pelarangan yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan warga negara, harus didasarkan atas putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian, juga dinyatakan suatu tanggung jawab pidana hanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pelaku atau yang turut serta atau yang membantu.

"Maka, menjadi suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, rasa keadilan, kepastian hukum, serta prinsip-prinsip negara hukum apabila tanggung jawab tersebut dibebankan kepada seseorang yang tidak terlibat secara langsung," katanya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dan untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, dia menilai sudah tepat Panglima TNI menyampaikan pernyataan menolak diskriminasi latar belakang keluarga calon prajurit TNI.

Menurut dia, Jenderal Andika sebagai Panglima TNI sangat menyadari jika TNI tidak berpedoman pada hukum, akan menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler