Panglima TNI Tolak Diskriminasi kepada Keturunan PKI, Basarah Menanggapi Begini

Jumat, 01 April 2022 – 15:10 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menanggapi video viral soal Panglima TNI yang menolak diskriminasi terhadap keturunan PKI yang ingin menjadi prajurit TNI. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengungkapkan, video viral rapat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan salah seorang pejabat TNI tentang rekrutmen calon prajurit 2022 saat ini ramai diperbincangkan publik.

Dalam rapat itu, Panglima TNI mengoreksi salah satu poin persyaratan dalam rekrutmen prajurit TNI.

BACA JUGA: Basarah Minta GM FKPPI Ikut Perkuat Benteng Pancasila di Era Metaverse

Yaitu, larangan keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai calon prajurit TNI.

Panglima TNI menegaskan hal tersebut tidak ada dalam ketentuan hukum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang keturunan PKI untuk memperoleh hak-hak kewarganegaraannya.

BACA JUGA: Basarah Beri Pesan Khusus kepada Guru Dayah di Aceh Barat

Ahmad Basarah mengatakan, TAP XXV/MPRS/1966 berisi pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham ajaran komunis atau Marxisme-Leninisme.

"Dalam TAP XXV/MPRS/1966 ini dimuat ketentuan pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai daerah,'' ujar dosen pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

BACA JUGA: Basarah Dorong Pemerintah Selesaikan Persoalan WNI Undocumented di Arab Saudi

Panglima TNI menolak larangan anak keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI.

''Pada dasarnya, ada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR 1960-2000,'' terang Basarah yang juga Ketua Dewan Kehormatan GMFKPPI.

Dia menegaskan, dalam Pasal 2 TAP I/MPR/2003 ini dinyatakan, TAP XXV/MPRS/1966 tetap berlaku dengan ketentuan.

Yaitu, diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

"Selain itu, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 yang bersifat final dan mengikat,'' ujarnya.

Dalam putusan itu, setiap pelarangan yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan warga negara harus didasarkan atas putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

''Berdasarkan fakta-fakta hukum ini, seharusnya pernyataan panglima TNI yang menolak diskriminasi latar belakang keluarga calon prajurit TNI ini harus dipandang sebagai kewajiban Jenderal Andika,'' ucap Basarah.

Menurut Basarah, Andika sangat menyadari, jika tidak berpedoman pada hukum, dirinya akan menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler