jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan (Sesmilpres) Tubagus Hasanuddin angkat bicara soal keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus larangan keturunan PKI bergabung ke instansi militer di Indonesia.
Pria yang juga menjabat Anggota Komisi I DPR itu menilai keputusan Jenderal Andika tersebut sudah tepat.
BACA JUGA: Keturunan PKI Boleh Jadi Calon Prajurit, Jenderal Andika Perlu Lakukan ini
Sebab, urusan penerimaan prajurit sebenarnya tinggal mengikuti UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Intinya berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang ada di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004," tegas Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (1/4).
BACA JUGA: Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Masuk TNI, Politikus NasDem Bilang Begini
Dia menyebutkan Pasal 28 Ayat 1 UU TNI sudah menjelaskan persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI.
Aturan itu menyebut calon prajurit wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BACA JUGA: Jenderal Andika Bolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI, Slamet PA 212 Bereaksi Keras
"Syarat setia pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu penting karena nantinya prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara," kata Kang TB yang akrab disapa.
Pasal 28 Ayat 1 UU TNI juga memuat syarat calon prajurit yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Persyaratan umum lainnya menjadi prajurit TNI, yaitu saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminalitas, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI, dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
"Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang, seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang," pungkas Kang TB. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi