Jenderal Andika di Penghujung Masa Jabatan, Golkar Serukan Perpanjangan

Rabu, 02 November 2022 – 17:37 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani berbicara tentang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI saat ditanya wartawan soal kemungkinan DPR RI membahas sosok suksesor Jenderal Andika Perkasa di instansi militer.

Christina awalnya menyebutkan bahwa Komisi I DPR RI belum membahas sosok yang sebenarnya pantas menjadi Panglima TNI pengganti Jenderal Andika. 

BACA JUGA: Jenderal Andika Kerahkan Kapal Perang hingga Pesawat Tempur

"Belum ada pembahasan," kata dia melalui layanan pesan, Rabu (2/11). 

Legislator Fraksi Partai Golkar itu kemudian ditanya soal kemungkinan perlunya rotasi matra untuk mencari pengganti Jenderal Andika. 

BACA JUGA: Anak Buah Jenderal Andika Ini Jadi Lulusan Terbaik di Akademi Militer Jepang

Christina mengatakan aturan tidak mengharuskan Panglima TNI pengganti Jenderal Andika dengan menggunakan sistem rotasi antarmatra. 

"Secara ketentuan tidak ada aturan yang mewajibkan harus bergantian, itu menjadi prerogatif Presiden concern penguatan dimatra mana. Bagi kami sama saja," kata dia. 

BACA JUGA: Soal Suksesor Panglima TNI Jenderal Andika, DPR Belum Terima Surpres dari Istana

Christina kemudian malah mengusulkan agar jabatan Jenderal Andika sebagai pucuk pimpinan lembaga TNI itu bisa diperpanjang. 

"Akan lebih baik kalau (jabatan) Panglima Andika diperpanjang," kata alumnus Universitas Indonesia (UI) itu. 

Dia mengatakan Jenderal Andika selama menjadi Panglima TNI dinilai memiliki rekam jejak yang baik. Berbagai aturan yang progresif juga dibuat eks Pangkostrad itu. 

"Penegakan hukum yang konsisten terhadap prajurit atau perwira yang melanggar hukum, kebijakan yang sensitif gender seperti penghapusan tes keperawanan yang memang sangat tidak relevan, dan berbagai kebijakan humanis lainnya. Waktu setahun terlampau singkat untuk bisa memberikan hasil optimal," kata Christina. 

Diketahui, Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki umur 58 atau usia purnatugas dari kedinasan di militer pada 21 Desember 2022.

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan masa dinas prajurit dari perwira sampai 58 tahun, sedangkan anggota dari tamtama hingga 53 tahun. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler