Jenderal Andika Minta Anggaran Tambahan Rp 32 Triliun, untuk Apa?

Senin, 06 Juni 2022 – 22:20 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mengajukan anggaran tambahan untuk institusinya sebesar Rp 32 triliun pada 2023.

Pengajuan anggaran tambahan itu dilakukan setelah TNI mendapatkan pagu indikatif 2023 senilai Rp 103 triliun.

BACA JUGA: Sertu Bayu Tewas di Papua, Jenderal Andika: 2 Terduga Penganiaya Adalah Perwira

Jenderal Andika menyebut pagu indikatif TNI tahun depan itu mengalami penurunan dibandingkan 2022.

"Kami juga mengusulkan kebutuhan tambahan anggaran tahun 2023 sejumlah Rp 32 triliun," kata Jenderal Andika seusai Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6).

BACA JUGA: Wow, Sebegini Tarif Private Party yang Disebut-sebut Pesta Bikini di Depok

Andika menyebut pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran TNI untuk 2023 telah disetujui Komisi I DPR dalam raker tersebut.

Mantan KSAD itu menjelaskan anggaran tambahan itu sangat dibutuhkan untuk memenuhi beberapa rencana kebutuhan di internal TNI. Namun, dia tidak memerinci apa saja kebutuhannya.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan, Irjen Asep Suhendar Meradang

"Dari rencana kebutuhan itu, sebetulnya yang bisa dialokasikan ke dalam pagu indikatif sekitar 30 persen. Jadi, memang masih kurang banyak," ucapnya.

Dalam raker tersebut, dia juga menyampaikan realisasi anggaran TNI pada tahun 2021, yaitu dari pagu anggaran Rp 108 triliun, terserap Rp 98,8 triliun.

Raker Komisi I DPR tersebut berlangsung tertutup dan dihadiri Wakil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU.

Forum itu membahas realisasi dan evaluasi pelaksanaan APBN TA 2021 serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2023. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler