jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu dari anggota TNI asal Solo, Jawa Tengah, bernama Sri Rejeki mencari keadilan atas kematian anaknya, Sertu Marctyan Bayu Pratama.
Sertu Bayu meninggal diduga mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di Timika, Papua, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Panglima TNI Jenderal Andika Sebut Penembak Istri Prajurit di Semarang, Jangan Kaget
Sri Rejeki di Solo kala itu meminta keadilan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, agar kasus anaknya tersebut dapat segera disidangkan dan diputuskan seadil-adilnya.
"Para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Kalau bisa, ya, dipecat karena sudah bisa merusak tatanan TNI dan juga membahayakan masyarakat sipil karena orang seperti ini kejam, ya," kata wanita berusia 50 tahun ini.
BACA JUGA: Brigadir J Diduga Dibunuh di Sini, Keluarga Serahkan Bukti Baru
Informasi mengenai meninggalnya sang anak diterima pada 8 November 2021.
Dia menerima informasi tersebut dari salah satu komandan anaknya yang ada di Solo.
BACA JUGA: Soal Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Irjen Napoleon: Jangan Cemen
"Hari Senin dikabari anak saya meninggal. Kabar dari komandan di Solo, katanya sakit, tetapi, saya enggak percaya. Wong Sabtu masih baik-baik saja, kok, tiba-tiba Senin dikabari kalau anak saya meninggal," katanya.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian Sertu Bayu Pratama dibuka kembali.
"Sudah saya telusuri dan sudah saya mulai," katanya di Mabes TNI, Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan dibukanya kembali kasus itu untuk memastikan semua pelaku atau yang membantu tindak pidana mendapatkan hukuman.
"Waktu itu yang masuk dalam berkas hanya dua perwira atasan yang melakukan penganiayaan," ungkapnya.
Andika menjelaskan kasus itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta dari Pengadilan Militer Jayapura. Alasannya, karena personel satgas sudah kembali ke Jakarta.
"Yang jelas, semua yang bertanggung jawab tidak hanya berdasarkan berkas yang dilimpahkan penyidik kepada oditur pada bulan Desember lalu," ungkapnya.
Dia mengakui jika proses penegakan hukum terkesan lama. Selain itu, Andika juga baru mengetahui informasi dari pemberitaan media oleh ibu korban. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti