jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan proses hukum terhadap Komandan Kompi (Danki) di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua terus berlanjut.
Dia menyatakan Danki itu menjalani proses hukum karena menyembunyikan kegiatan pengamanan proyek galian pasir di wilayah tersebut, dan tanpa sepengetahuan atasan.
BACA JUGA: Reaksi Jenderal Andika Saat akan Diangkat Menjadi Warga Kehormatan Korps Marinir
"Proses hukum sudah dimulai," tegas Jenderal Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3). Jenderal bintang empat ini mengatakan proses hukum terhadap kasus itu tidak bisa cepat.
"Karena lokasinya, sehingga proses menyidikan memerlukan waktu lebih panjang karena untuk ke lokasi tidak bisa terlalu bebas. Namun, prosesnya masih terus berlanjut," ungkap mantan Panglima Kostrad, itu.
BACA JUGA: Jenderal Andika Mengajukan Tambahan Prajurit TNI ke Menhan untuk IKN Baru
Lebih lanjut Jenderal Andika menyatakan akan menindak tegas prajurit TNI yang menjalankan tugas tanpa perintah atasan.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menjelaskan Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), sudah mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang tidak menaati perintah dinas.
BACA JUGA: Jenderal Andika Temukan Kejanggalan Kasus Penyerangan Gome, Lalu Minta Ini
"Kalau kami ada landasan hukum, apakah hanya (dikenakan) Pasal 103 KUHPM atau bahkan KUHP jika ditemukan tindak pidana lainnya," ujar Jenderal Andika.
Dia menambahkan penegakan aturan tersebut harus dilakukan agar para prajurit TNI tetap fokus pada tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing di mana pun mereka berdinas.
Menurut dia, TNI telah melakukan evaluasi secara internal dan meminta semua prajurit menjadikan kasus di Distrik Gome tersebut sebagai pelajaran untuk selalu menaati standar operasional prosedur (SOP) dalam bertugas.
"Standar operasi dalam bertugas anggota TNI sudah kami sampaikan, namun itu (Komandan Kompi di Distrik Gome) yang tidak dilakukan," kata Jenderal Andika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy