Jenderal Andika Ungkap Istri Kopda M Ditembak Pakai Senjata Rakitan

Senin, 25 Juli 2022 – 08:45 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan pers kepada wartawan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap senjata yang digunakan pelaku menembak istri Kopda M adalah senjata rakitan.

"Pelakunya sudah ditangkap dan senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Jenderal Andika, di Mabes TNI, Jakarta, Minggu.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Pria Tanpa Masker Ini Lagi Dicari Polisi, Waspada

Dia menjelaskan kepolisian bersama TNI telah menangkap lima pelakunya, salah satunya berperan menyediakan senjata api.

Ia menegaskan akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.

BACA JUGA: Pacar Brigadir J Diperiksa Penyidik Bareskrim selama 6 Jam, iPhone Disita, Ternyata

"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya pula.

Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.

BACA JUGA: Dicecar Polisi dengan 32 Pertanyaan, Vera Ungkap Brigadir J Pernah Bercerita Begini, Hmmm

"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," katanya lagi.

Sebelumnya dilaporkan, polisi meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu penembak istri anggota TNI," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat (22/7).

Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Pria Tanpa Masker Ini Lagi Dicari Polisi, Waspada

Meski demikian, Irwan belum menjelaskan detail identitas pelaku maupun kronologi penangkapan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler