Said Didu Dilaporkan Luhut Panjaitan, Tokoh Mujahid 212 Pasang Badan

Sabtu, 02 Mei 2020 – 14:14 WIB
Luhut Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anggota Mujahid 212 Damai Hari Lubis mengkritik langkah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan yang memolisikan eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Damai, apa yang disampaikan Said Didu adalah sebuah ranah diskusi para ekonom, bukan sebuah ujaran yang bisa dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA: Luhut Vs Said Didu Berlanjut Senin Depan

“Yang menjadi permasalahan, setelah adanya klarifikasi dari Said Didu, maka sebenarnya polemik menjadi jelas serta mestinya dianggap selesai,” ujar Damai kepada wartawan, Sabtu (2/5).

Damai menambahkan, apa yang disampaikan Said Didu terhadap Luhut Panjaitan hanyalah bentuk sikap kritis yang dilindungi undang-undang, bukan delik aduan yang berlanjut hingga ke kepolisian.

BACA JUGA: Luhut Panjaitan Banjir Dukungan Melalui Tagar Ciduk Said Didu

“Kritis lahir oleh karena kebijakan publik yang dibuat oleh seorang Luhut sebagai penyelenggara negara, bukan sebagai pribadi. Jadi, sikap kritis dari Said Didu normatif, sah-sah saja,” sambung Damai.

Mestinya, lanjut Damai, suara kritis yang disampaikan Said Didu bisa jadi bahan perdebatan para ekonom untuk bisa saling membangun.

BACA JUGA: Soal Jabatan Boy Rafli, IPW Tuding Jenderal Idham Azis Melakukan Kesalahan Fatal

“Sikap kritis dari pakar sekelas Said Didu akan sulit dipahami awam yang belum berkelas pakar ekonomi,” tambah Damai.

Dalam kasus ini, Damai pun bakal membantu Said Didu dengan menjadi tim hukum.

“Saya dan kawan-kawan aktivis siap mengadvokasi Said Didu berdasarkan kebebasan berpendapat menurut UUD 1945 juncto UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tandas Damai. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler