Jenderal TNI Menembak Mati Kucing, Christina: Saya Heran dan Miris

Kamis, 18 Agustus 2022 – 16:47 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: Dok. Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani bereaksi keras setelah muncul kasus kucing ditembak mati di lingkungan Sekolah Staf dan Komando atau Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat.

"Saya heran, miris, dan kaget luar biasa ada kejadian ini. Kejam sekali ini kucing ditembak-tembak seperti itu," kata legislator dari Fraksi Partai Golkar itu dalam siaran persnya, Kamis (18/8).

BACA JUGA: Ini Alasan Brigjen NA Menembak Mati Kucing di Sesko TNI

Christina mengaku bakal mengawal penuntasan kasus penembakan kucing, sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak terjadi ke depannya.

"Kami pastikan akan terus mengawal kasus ini untuk mencegah tidak terjadi lagi di kemudian hari. Penyiksaan dan pembunuhan hewan tidak bisa dibenarkan," ujar legislator Daerah Pemilihan II DKI Jakarta itu.

BACA JUGA: Prajurit TNI yang Menembak Mati Kucing di Bandung Ternyata Seorang Jenderal

Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa menyebut Brigadir Jenderal (Brigjen) NA menjadi terduga penambak kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8) kemarin.

"Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI, telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam sairan persnya, Kamis (18/8).

BACA JUGA: Perintah Jenderal Andika Tegas, Tim Hukum Bergerak, Terduga Penembak Kucing Teridentifikasi

Alumnus Akmil 1988 itu mengatakan Brigjen NA bukan sosok pembenci kucing sehingga menembak binatang itu di lingkungan Sesko TNI.

Menurutnya, Brigjen NA ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di tempat makan perwira Sesko TNI, sehingga mengeksekusi beberapa kucing.

"Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," ujar Prantara.

Menurut dia, tim hukum TNI akan menyangkakan Brigjen NA dengan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah perwira tinggi itu diduga menembak kucing.

"Kemudian, Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," ujar Prantara. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Siswa SD Dipaksa Menyetubuhi Kucing, Bang Reza Sebut Ada Imajinasi Liar


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler