Depkeu Tolak Hapus Hutang Daerah

Kamis, 20 November 2008 – 15:41 WIB
JAKARTA – Para kepala daerah di sejumlah daerah harus bersiap-siap untuk memikirkan bagaimana mengatur anggaran yang selama ini sudah dipasok APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU)Pasalnya, Departemen Keuangan (Depkeu) memastikan tidak akan mengabulkan permohonan pemda agar utangnya ke pemerintah pusat dihapuskan alias diputihkan

BACA JUGA: Diancam Hukuman 12 Tahun, Ferry Cabut BAP



Direktur Jenderal (Dirjen)Perbendaharaan Depkeu Heri Purnomo menegaskan, yang hanya bisa dihapus adalah bunga dan dendanya saja
Itu pun, jumlah pemotongannya hanya sebesar Rp5 miliar

BACA JUGA: Razia Perokok, Puluhan Terjaring

Dikabarkan, sejumlah pemda sudah minta penghapusan utang, termasuk Pemko Medan, Sumut.

“Minta dihapus semua sih boleh-boleh saja
Namanya saja minta

BACA JUGA: Empat Anggota DPR Akui Terima Duit TAA

Namun semuanya sudah ada ketentuannya bahwa yang bisa dihapus hanya bunga dan dendanyaUtang pokoknya harus tetap dibayar, boleh dengan dicicil,” tegas Heri Purnomo kepada JPNN di gedung Depkeu, Jakarta Pusat, Kamis(20/11).

Dia menjelaskan, aturan mengenai hal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan akhir Oktober laluRencananya, pada 27 November mendatang, seluruh pemda yang punya utang akan dipanggil ke Depkeu dalam rangka sosialisasi PMK tersebutDi PMK itu diatur ketentuan bahwa bagi pemda yang gagal membayar utangnya, maka akan dipotong DAU-nya untuk bulan berikutnya”Karena ini sudah ketentuan, jadi tidak bisa serta merta minta semua utangnya dihapus,” terang Heri.

Heri mencontohkan mekanisme keringanan pembayaran utang tersebutMisal jumlah bunga dan utang suatu daerah berjumlah Rp7 miliar, maka akan mendapat pemotongan Rp5 miliarSisanya yang Rp2 miliar, itu pun harus dibayar dalam bentuk program debt swap yakni pengalihan utang ke dalam bentuk pembangunan infrastruktur untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sejenisnya”Sedang pokoknya harus tetap diangsur,” ujar Heri.

Bagaimana kalau pemda yang bersangkutan tidak punya dana? Kemungkinan yang bisa dilakukan adalah dengan negoBila dalam negosiasi itu pemda tersebut menyatakan bisa membayar cicilan utang untuk bulan depan, maka janji itu ditunggu pemerintah pusatBila ternyata pada bulan tersebut belum juga mampu membayar dan bahkan tidak mampu mencicil, maka DAU daerah tersebut akan dipotong sesuai dengan jumlah besarnya tunggakanKalau dari pemotongan DAU belum mencukupi, maka akan dipotong dari jatah Dana Bagi Hasil (DBH).

Heri menjelaskan, adanya ketentuan tersebut berdasar masukan dari Dirjen Perimbangan Depkeu, Mardiasmo, yang menginginkan ada kewenangan Depkeu untuk menyandera DAU bagi daerah yang tak mampu membayar utangnya.

Secara terpisah, Dirjen Perimbangan Depkeu Mardiasmo kepada JPNN mengatakan, pihaknya tidak berurusan dengan sanggup tidaknya pemda membayar utangHal itu, tandasnya, merupakan urusan Dirjen PerbendaharaanBila Dirjen Perbendaharaan menyatakan suatu daerah sudah tak mampu membayar utang, barulah Dirjen Perimbangan bertindak

”Kita hanya menunggu laporan dari Dirjen PerbendaharaanBegitu ada laporan ada daerah tak mampu mbayar, ya DAU-nya kita potong,” ujar Mardiasmo, pejabat Depkeu yang punya kewenangan mengurus persoalan DAU, Dana Alokasi Khusus (DAU), dan jenis-jenis dana perimbangan lainnya itu.

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Dana Investasi Depkeu Soritaon Siregar sudah menjelaskan mengenai kebijakan Depkeu tentang penghapusan beban bunga dan denda atas utang daerah yang diambil dari Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Dana Pembangunan (RDP) iniDirektorat Pengelolaan Dana Investasi ini di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Depkeu.

Depkeu hanya memberikan penghapusan bunga dan denda sebesar Rp5 miliar, karena kewenangan Menkeu hanya bisa mengapus tak lebih dari Rp10 miliarUntuk Rp10 miliar hingga Rp100 miliar, hal itu menjadi kewenangan PresidenSedangkan di atas Rp100 miliar, harus diputuskan bersama DPR, dalam hal ini Komisi XI DPR.

Data yang dirilis Soritaon Siregar menyebutkan, 10 pemda dengan tunggakan RDI dan RPD terbesar adalah Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar(sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Bidik Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler