Dikatakan Sulistyo, oknum anggota Polri berpangkat Adjun Komisaris Polisi (AKP) itu, diduga sebagai pemasok barang kepada tersangka Cristian Cheng
BACA JUGA: Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki
Nama ini sendiri didapat dari pengakuan tersangka Jenifer Dunn dan Ilham, yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari Cristian.Dalam hal itu, terhadap kasus ini Mabes Polri berjanji tidak akan pandang bulu
BACA JUGA: Bahasa Indonesia Terancam Punah
Siapapun dia, siapapun mereka," ujar Wakadiv Humas, di Mabes Polri, Jumat (23/10).Ditambahkan Sulistyo, selain ancaman pidana di atas lima tahun penjara, kini oknum anggota Polri itu juga terancam hukuman tindak disipliner dari kesatuannya
BACA JUGA: Mangindaan Pertanyakan Hasil Renumerasi
"Sebagian besar kasus narkoba," tambahnya.Sekadar gambaran, Jenifer dan Ilham ditangkap oleh Polres Jakarta Barat, Senin (12/10) laluMenyusul kemudian, dilakukan penangkapan terhadap Cristian, pada Jumat (16/10)Lantas dalam pengembangan kasus berikutnya, didapatlah nama AKP Sianturi, sebagai sumber barang.
Pemeriksaan terhadap seorang tersangka lain, bernama Devi, yang tertangkap di kawasan Gunung Sahari, akhirnya menguatkan tuduhan bandar narkoba pada perwira ituPasalnya, Devi juga mengaku mendapatkan bubuk kristal putih memabukkan tersebut dari Sianturi(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Unsur Pidana dalam Bailout
Redaktur : Tim Redaksi