Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki

Jumat, 23 Oktober 2009 – 17:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan upaya ekstradisi (memulangkan ke Indonesia) terhadap Adrian Kiki, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Australia terhadap perkara Adrian KikiDalam perkara ini, menurut Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, Adrian Kiki dan pengacaranya tidak melakukan upaya banding

BACA JUGA: Bahasa Indonesia Terancam Punah

"Kita sedang mengusahakan bagaimana caranya bisa melakukan ektradisi," kata Ritonga seusai Jumatan, Jumat (23/10).

Dijelaskan Ritonga, jika tidak ada upaya hukum, maka kekuasaan penyelesaian selanjutkan adalah melalui eksekutif yaitu Menteri Dalam Negeri Australia
Sebab dalam hukum di Indonesia, kalau tidak menggunakan hak untuk kasasi, maka keputusan sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan hukum di Australia beda

BACA JUGA: Mangindaan Pertanyakan Hasil Renumerasi

Dijelaskan Ritonga, di sana masih bisa ada upaya hukum
Jika ada upaya hukum ini, maka harapan untuk melakukan ektradisi ke Indonesia belum bisa dilakukan sekarang, sebab masih ada proses yang harus dilalui.

Dalam hukum di Australia, imbuh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, ada sejenis perlawanan, jika yang bersangkutan belum mau diektradisi

BACA JUGA: Tak Ada Unsur Pidana dalam Bailout

Sementara di kalangan eksekutif, di Indonesia jika sudah inkrah, (berarti) tidak ada perlawanan lagi.

Disinggung tentang berapa lama proses ekstradisi ini bisa diupayakan, Ritonga mengaku belum bisa memastikan"Nanti saya akan telusuri lagi, bagaimana hukum di Australia," pungkas Ritonga(viv/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pertama, Menpan Pilih Kongkow-kongkow


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler