Ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Australia terhadap perkara Adrian KikiDalam perkara ini, menurut Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, Adrian Kiki dan pengacaranya tidak melakukan upaya banding
BACA JUGA: Bahasa Indonesia Terancam Punah
"Kita sedang mengusahakan bagaimana caranya bisa melakukan ektradisi," kata Ritonga seusai Jumatan, Jumat (23/10).Dijelaskan Ritonga, jika tidak ada upaya hukum, maka kekuasaan penyelesaian selanjutkan adalah melalui eksekutif yaitu Menteri Dalam Negeri Australia
Sedangkan hukum di Australia beda
BACA JUGA: Mangindaan Pertanyakan Hasil Renumerasi
Dijelaskan Ritonga, di sana masih bisa ada upaya hukumDalam hukum di Australia, imbuh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, ada sejenis perlawanan, jika yang bersangkutan belum mau diektradisi
BACA JUGA: Tak Ada Unsur Pidana dalam Bailout
Sementara di kalangan eksekutif, di Indonesia jika sudah inkrah, (berarti) tidak ada perlawanan lagi.Disinggung tentang berapa lama proses ekstradisi ini bisa diupayakan, Ritonga mengaku belum bisa memastikan"Nanti saya akan telusuri lagi, bagaimana hukum di Australia," pungkas Ritonga(viv/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pertama, Menpan Pilih Kongkow-kongkow
Redaktur : Tim Redaksi