Dasar pijakan yang dimaksud itu adalah Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK)
BACA JUGA: Hari Pertama, Menpan Pilih Kongkow-kongkow
Lalu, seperti dikatakan Marwan, parameter mengenai sistematik kebutuhan penggunaan dana tersebut hanya diketahui oleh regulator, dalam hal ini Bank Indonesia dan Departemen Keuangan (Depkeu)"Ini kan belum ada tiga tahun
BACA JUGA: Polri Buru Penembak Misterius di Papua
Belum ada unsur pidananyaAtas hasil penyelidikan itu, Marwan meminta agar sebaiknya polemik terhadap bailout kasus Century dihentikan
BACA JUGA: SBY Ajari Menteri Cara Hadapi Wartawan
Malah, ia menyebut agar jangan sampai ada opini yang menyesatkan dalam hal ini, sehingga dapat mendiskreditkan pejabat-pejabat terkait(viv/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Ingin Jadi Pesaing KPK
Redaktur : Tim Redaksi