Tak Ada Unsur Pidana dalam 'Bailout'

Jumat, 23 Oktober 2009 – 17:36 WIB
JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengucurkan dana talangan (bailout) ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, dinilai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum"Setelah kita teliti, kebijakan bailout belum ada perbuatan melawan hukum, karena ada dasar pijakan hukumnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI, Marwan Effendi, kepada wartawan, Jumat (23/10), seusai sholat.

Dasar pijakan yang dimaksud itu adalah Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK)

BACA JUGA: Hari Pertama, Menpan Pilih Kongkow-kongkow

Lalu, seperti dikatakan Marwan, parameter mengenai sistematik kebutuhan penggunaan dana tersebut hanya diketahui oleh regulator, dalam hal ini Bank Indonesia dan Departemen Keuangan (Depkeu)
Kemudian juga, waktu talangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu hanya tiga tahun, namun bisa diperpanjang.

"Ini kan belum ada tiga tahun

BACA JUGA: Polri Buru Penembak Misterius di Papua

Belum ada unsur pidananya
Kenapa orang sudah ribut?" ujar Marwan pula.

Atas hasil penyelidikan itu, Marwan meminta agar sebaiknya polemik terhadap bailout kasus Century dihentikan

BACA JUGA: SBY Ajari Menteri Cara Hadapi Wartawan

Malah, ia menyebut agar jangan sampai ada opini yang menyesatkan dalam hal ini, sehingga dapat mendiskreditkan pejabat-pejabat terkait(viv/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Ingin Jadi Pesaing KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler