Jenis Contrengan Harus Disepakati

Jumat, 23 Januari 2009 – 13:54 WIB

JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mari'yah mengkritik kinerja KPU yang sekarangDosen pada Universitas Indonesia itu menilai KPU hingga saat ini belum melakukan sosialisasi terhadap persoalan penting yang rawan menjadi sumber konflik

BACA JUGA: Chusnul : Mestinya Pileg Februari

Dia memberi contoh mengenai ketentuan bahwa partai yang tidak meraup suara lebih dari 2,5 persen tidak akan mendapatkan kursi di DPR
"Kalau ini tidak segera disosialisasikan, nanti partai-partai yang merasa mendapat kursi di DPR tapi tidak mencapai 2,5 persen, akan rame-rame memprotes KPU," ujarnya.

Isu penting lain yang tidak mendapat perhatian serius dari KPU adalah menyangkut cara pemberian suara

BACA JUGA: Tangani Sengketa Pers, MA Dahulukan UU Pers

Kalau harus mencontreng, model contrengan seperti apa saja yang dianggap sah
Dia memberi contoh, kalau anak muda memberikan tanda contreng yang ujungnya diberi tanda anak panah, apakah itu akan disahkan.

Kalau hal-hal yang tampaknya sepele itu tidak disepekati sejak awal, nantinya bisa memicu konflik saat penghitungan suara

BACA JUGA: Popularitas Jeblok, JK Garap Jawa

"Kalau di Thailand, ada 20 model contrengan yang disepakati akan disahkan," ujarnya.

KPU tidak boleh mengklaim bahwa model pemberian suara dengan mencontreng ini menunjukkan pemilu 2009 lebih cerdas dibanding pemilu 2004 yang dengan mencoblos"Apa dipikir rakyat di pedalaman Papua sana semuanya pernah memegang bolpen?" kata Chusnul.

Perempuan berkerudung itu juga meragukan efektifitas ketentuan bahwa pemberian suara dengan mencontreng nama caleg sekaligus mencotreng tanda partai, dianggap tidak sahPasalnya, pada pemilu 2004 mencoblos nama caleg dan partai sekaligus, dianggap sah"Merubah cara itu tidak mudah, apalagi KPU juga belum terlihat gencar melakukan sosialisasi mengenai perubahan cara pemberian suara itu," ucapnya(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Besar ITB Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler