BACA JUGA: Popularitas Jeblok, JK Garap Jawa
Ke depan, jika ada problem pemberitaan oleh pers, akan diteliti apakah menyangkut kekeliruan etik ataukah perbuatan melawan hukum."Intinya, setiap ada perkara terkait dengan Pers
BACA JUGA: Guru Besar ITB Jadi Tersangka
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran MA (SEMA) no 14 tertanggal 30 Desember 2008Keberpihakan MA terhadap pers sudah dibuktikan saat MA sudah memutus dengan mempertimbangkan UU Pers dalam kasus Bambang Harrymurti melawan Tommy Winata
BACA JUGA: KPK Kejar Penggunaan Aliran Dana
Dalam pertimbangan putusan tersebut, dipertimbangkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum pemberitaan Majalah Tempo belum terpenuhi sebelum melewati prosedur Hak Jawab sebagaimana tercantum dalam UU Pers."Saat ini MA terus mendorong para hakim agung agar melindungi kebebasan pers dan mengedepankan UU Pers,’’ kata NurhadiAkhir Desember lalu, MA telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) no 14 tertanggal 30 Desember 2008SEMA itu berisi himbauan agar dalam menangani perkara pers, para hakim mengundang saksi ahli dari Dewan Pers
Isi SEMA antara lain, dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik Pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktek
Agar para hakim punya kesamaan visi terkait masalah ini dan memberi masukan kepada hakim, MA akan selalu melakukan sharing dan berdialog dengan insan persMisalnya, setiap ada pelatihan hakim atau para calon hakim, insan pers diberi waktu untuk menjadi pembicara‘’Namun, kebebasan pers harus tetap dalam koridor tanggung jawab dan memerhatikan tata aturan di masyarakat,’’ tegasnya. (yun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Mutasikan Empat Pati
Redaktur : Tim Redaksi