JAKARTA - Status Sekretariat Bersama (Sekgab) Partai Koalisi dalam sistem ketatanegaraan tidak jelasKeberadaannya dinilai melanggar konstitusi, apalagi sampai diberi kewenangan hingga bisa memanggil menteri
BACA JUGA: Telusuri Sumber Dana Rp1 Miliar
Terlebih jika koalisi itu kemudian dilembagakan, karena dalam sistem presidensial tidak dikenal kaolisi.Pernyataan itu disampaikan Tokoh Senior Partai Golkar, Zainal Bintang pada diskusi bertajuk 'Sekber Partai Koalisi: Antara Harapan dan Kenyataan' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (15/5)
Hadir pula Djafar Hafsah (Ketua DPP Partai Demokrat), Mahfudz Sidiq (Ketua DPP PKS) dan Ikrar Nusa Bhakti (Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Karena itu Zainal meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjelaskan tugas dan fungsi Sekber yang dibentuk, agar tidak membingungkan masyarakat dan menjadi komsumsi para pengamat.
Sementara itu Mahfudz Shiddiq menjelaskan, Sekber mempunyai kewenangan memanggil menteri agar setiap kebijakan pemerintah dapat terkomunikasikan di Sekber oleh para partai peserta koalisi tidak akan mengurangi fungsi DPR sudah
BACA JUGA: Rapat Perdana, Singgung Pergantian Gubernur BI
"Jadi perlu mendapatkan informasi yang cukup, dan fungsi DPR tidak terdistorsi dengan adanya Sekber ini," katanyaNamun demikian Mahfudz membantah jika Sekgab hendak mendistrosi keberadaan lembaga-lembaga negara, terutama DPR sebagai lembaga yang bertugas mengontrol pemerintah
BACA JUGA: Strategi atau Hanya Permainan Politik ?
Kewenangan Seber memanggil menteri, lanjut Mahfudz, juga bukan dalam konteks atasan dengan bawahan"Pemanggilan itu pun tentunya harus dengan ijin presiden," tegasnya.(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Minta Penarikan Film Akibat Pergaulan Bebas
Redaktur : Tim Redaksi