Jenis Sanksi Baru Bagi yang Bandel, Perlu Diketahui Warga Surabaya

Rabu, 20 Mei 2020 – 07:00 WIB
Personel Satpol PP mengawasi pelaksanaan PSBB Jilid II di Tunjungan Plaza, Kota Surabaya, Selasa (19/5/2020). FOTO: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan.

Pengawasan ketat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas agar pusat perbelanjaan tetap menjaga protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Jilid II.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian: Ada Apa, kok Bali Bisa Turun?

"Jadi, kami mohon pihak pengelola mal dan pengunjung untuk selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ini," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Selasa (19/5).

Dikatakan, pihaknya terus memantau dan mengawasi pusat perbelanjaan di Kota Surabaya.

BACA JUGA: Tensi Politik di Surabaya Panas, Warga: Jangan Waktu Kampanye Saja Manis

Bahkan, personel Satpol PP dan BPB Linmas Kota Surabaya rutin keliling ke mal-mal sejak PSBB Jilid I dan II diberlakukan.

Pengawasan tersebut juga terus dilakukan menjelang Lebaran 2020 ini.

BACA JUGA: Disebut Menteri Pecatan, Seperti Ini Reaksi Rizal Ramli, Alamak!

Hal itu terus dilakukan demi memastikan protokol kesehatan terus dilakukan dan semuanya patuh pada Perwali Nomor 16 Tahun 2020 Tentang PSBB.

"Kami selalu mengingatkan pemilik toko untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan, kami juga mengingatkan para pengunjung untuk selalu pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumum," ujarnya.

Irvan mengatakan personel Satpol PP disebar ke berbagai mal sejak Selasa pagi.

Patroli Tim Pakai Masker dan Jaga Jarak itu dimulai dari Tunjungan Plaza kemudian Grand City, Pakuwon Super Mall, Delta Plaza Surabaya, BG Junction dan beberapa mal lainnya.

"Setiap mal itu berbeda-beda penanganannya, tetapi intinya kami sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung mal terkait pelaksanaan PSBB Tahap II di Kota Surabaya," ujarnya.

Irvan memastikan, jika protokol kesehatan itu diabaikan pengelola mal maupun pengunjung mal, maka sanksi bisa saja dilakukan.

Ia mencontohkan untuk warga yang tetap bandel tak memperhatikan imbauan serta protokol kesehatan bisa saja disita KTP-nya oleh aparat penegak Perda dan selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara untuk pengelola mal, bisa saja diberikan peringatan tertulis atau tahapan terburuknya bisa rekomendasi untuk pencabutan izin.

Ia memastikan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan supaya Perwali Tentang PSBB benar-benar diterapkan secara maksimal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler