jpnn.com - JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi memunculkan tanda tanya. Hal yang dipertanyakan adalah alasan KPK mengumukan status Budi saat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu tengah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri.
Namun, Ketua KPK Abraham Samad menepis anggapan bahwa lembaga yang dipimpinnya memanfaatkan momentum pergantian Kapolri untuk mengumumkan status Budi. Abraham menegaskan, Budi ditetapkan menjadi tersangka karena KPK memang sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
BACA JUGA: Politikus PAN: Ini Dampak Jokowi tak Konsisten
"Tidak ada hal yang luar biasa, prinsip KPK menegakan hukum. Semua orang sama kedudukan di depan hukum," kata Abraham di KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Abraham menyatakan hal serupa terjadi pada saat KPK menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Hadi diumumkan sebagai tersangka ketika masa jabatannya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan berakhir.
BACA JUGA: Menkopolhukam Minta Masyarakat Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah
"Terjadi di masa-masa lalu, misal di penetapan HP, kenapa persis di hari-hari akhir di masa jabatan. Yang sebenarnya hanya kebetulan semata saja," tandas Abraham.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Massa Honorer K2 Mulai Mengalir ke Jakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Main Terobos, Calon Kapolri Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi