Menkopolhukam Minta Masyarakat Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah

Selasa, 13 Januari 2015 – 17:24 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Istana Negara belum memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Saat dikonfirmasi pada Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno, Tedjo tidak menjawab panjang lebar terkait hal itu.

"Tunggu instruksi presiden," ujar Tedjo saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa, (13/1).

BACA JUGA: Massa Honorer K2 Mulai Mengalir ke Jakarta

Tedjo tidak lagi banyak bicara. Sebelum ada pernyataan KPK terkait status Budi, ia berkali-kali menegaskan bahwa Budi Gunawan belum tentu memiliki rekening gendut seperti yang diberitakan media massa.

Tedjo juga sempat mengungkapkan bahwa pemilihan menteri maupun Kapolri oleh presiden tidak harus meminta pendapat orang lain maupun pihak lain, termasuk dari KPK.

BACA JUGA: Jokowi Main Terobos, Calon Kapolri Jadi Tersangka

"Tidak ada diatur undang-undang untuk pilih calon menteri atau lainnya untuk minta pendapat dari KPK," ujar Tedjo di kantor presiden, Jakarta, Selasa, (13/1) siang tadi.

Tedjo mengungkapkan presiden mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam memilih pejabat untuk membantunya. Termasuk pada Komjen Budi.

BACA JUGA: Sebelum Umumkan Budi Tersangka KPK Ingin Temui Jokowi, Tapi...

"Asas praduga tak bersalah. Selama itu belum dibuktikan kita tak bisa men-judge. Kalau enggak ada bukti ya janganlah," kata Tedjo. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Budi Tersangka, Apa Kabar Kasus Hadi Purnomo dan SDA?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler