jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan advokat Friedrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Langkah KPK menjerat Fredrich menjadi rekor tersendiri bagi lembaga antirasuah itu.
"Ini tersangka pertama di Komisi Pemberantasan Korupsi dari dokter dan advokat dalam perkara menghalangi penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
BACA JUGA: Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, KPK: Tak Ada Kriminalisasi
Menurut Basaria, perbuatan yang dilakukan Friedrich sudah tak lagi berada di jalur Undang-undang Advokat. Sebab, Fredrich tak menjunjukkan iktikad baik.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto, red) ke rumah sakit, untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang dimanipulasi sedemikian rupa," kata Basaria.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Hilman Mattauch dan Keluarga Setnov Berpotensi Dijerat KPK
BACA JUGA: Fredrich Pesan Kamar VIP di RS sebelum Setnov Tabrak Tiang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindungi Setnov, Fredrich dan Bimanesh Resmi jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi