jpnn.com - JAKARTA - Polres Jakarta Barat telah menetapkan A (17) dan W (16) sebagai tersangkaa kasus pemerkosaan terhadap RM (15), siswi kelas 1 SMK di Cengkareng. Keduanya akan dikenakan pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat AKP Slamet kedua pelaku masih di bawah umur, oleh karena itu pihaknya akan bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak dan Komnas HAM.
BACA JUGA: Polisi Gulung Kawanan Pergi Naik Angkot Pulang Bawa Motor
"Kami akan koordinasi dengan pihak terkait seperti Komnas Perlindungan Anak dan Komnas HAM," ujar Slamet di kantornya, Jakarta Barat, Rabu (24/7).
Kedua pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. A dan W melakukan tindakan asusila dengan memberikan minuman keras pada RM yang juga anak seorang anggota polisi di Tangerang. Aksi itu dilakukan lebih dari satu kali. Sementara itu, korban yang ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri saat ini tengah dalam kondisi pemulihan.
BACA JUGA: Tarik Uang Rp 100 Juta, Paha Didor Perampok
"Saat ini korban sudah berada di rumahnya," kata Slamet. Ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait proses penahanan terhadap dua tersangka yang dikenal korban lewat Facebook itu. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Baku Tembak dengan Buser, Dada Dua Perampok Motor Jebol
BACA ARTIKEL LAINNYA... 32 Kali Beraksi Bermodal Senpi, Spesialis Curanmor Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi