Jerat SDA dengan Kasus DOM, KPK Dituding Cuma Cari-Cari Kesalahan

Jumat, 03 Juli 2015 – 15:48 WIB
Suryadharma Ali. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Suryadharma Ali (SDA) masih belum terima dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru-baru ini menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama. 

Kasus ini menambah panjang deretan perkara korupsi SDA yang sebelumnya sudah menyandang status tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA: Jonan Tolak Rencana Kenaikan Tarif Malam Kapal Feri saat Mudik

Keputusan KPK ini tidak diterima dengan baik oleh kubu Suryadharma. Pengacara mantan menteri agama itu, Humprey Djemat menuding KPK sedang mencari-cari kesalahan kliennya.

"Sampai saat ini Pak SDA tidak pernah diperiksa untuk kasus soal DOM. Kenapa soal DOM tiba-tiba muncul? Kalau cara kerja KPK seperti ini jangan salahkan penilaian masyarakat kalau KPK dianggap hanya mencari-cari kesalahan orang," kata Humprey saat dihubungi, Jumat (3/7).

BACA JUGA: Yuddy: Honorer K2 tak Bisa Direkrut Tahun Ini

Menurut Humprey, KPK sudah tidak mampu lagi membuktikan tudingan korupsi haji yang dialamatkan kepada SDA. Hal ini terlihat dari tak kunjung rampungnya audit nilai kerugian negara oleh BPK dan BPK. Karenanya KPK berusaha mencari celah lain untuk menjerat mantan ketua umum PPP itu.

Padahal, lanjutnya, nominal DOM yang dialokasikan untuk SDA nilainya sangat kecil jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara dari korupsi haji yang ditudingkan oleh KPK. Selain itu, dia yakin Suryadharma bisa mempertanggungjawabkan semua penggunaan DOM-nya.

BACA JUGA: Awas, Kabareskrim Mulai Lirik Kasus Transjakarta Terbakar

"Persoalan DOM dengan penyelenggaraan ibadah haji bagaikan bumi dan langit bedanya, karena DOM hanya seratus juta setiap bulannya sedangkan penyelengaraan ibadah haji triliunan, bahkan KPK berani mengatakan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1,8 T," paparnya.

Seperti diketahui, pada 22 Mei 2014 lalu KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Dalam pengembangannya, SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011.

SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi dan katering. Dia juga diduga memberangkatan haji pejabat Kementerian Agama, tokoh dan anggota keluarganya dengan menggunakan dana masyarakat. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pastikan Segera Revisi PP Jaminan Hari Tua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler