jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang hari ini (20/11) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku dicecar mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P). Hal itu diungkapkan Jero usai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam sebagai saksi bagi Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan APBN-P Tahun 2013 di Kementerian ESDM.
"Saya ditanya tadi yang lama adalah APBN-P. Jadi bagaimana penyusunan APBN-P itu, karena ini kan kasus yang disangkakan menyangkut APBN-P," kata Jero di KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
BACA JUGA: Lapor Presiden, Kapolri Bilang Batam Sudah Tenang
Kepada penyidik, Jero menjelaskan perihal penyebab APBN direvisi. "Kalau anggaran asumsi-asumsi makronya sudah jauh berbeda misalnya harga minyak dunia, kalau berubah banyak maka itu asumsi makronya berubah. Maka itu bisa menjadi APBN-nya berubah," tuturnya.
Menurut Jero, biasanya besaran APBN lebih kecil dari APBN-P. "Selalu begitu," ujarnya.
BACA JUGA: Sebulan Jokowi Berkuasa, Apa yang Diperbuat?
Jero menambahkan, Kementerian ESDM ikut serta dalam membahas APBN-P. Pembahasannya juga dilakukan dengan Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan APBN-P Tahun 2013 di Kementerian ESDM. Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang telah mengantarkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjadi pesakitan.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Ancam Sanksi 70 BUMN Bandel
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Desak Upah Buruh Perhitungkan Dampak Kenaikan BBM
Redaktur : Tim Redaksi