Jero Wacik Juga Disangka Korupsi Rp 7 Miliar saat Jadi Menbudpar

Jumat, 06 Februari 2015 – 20:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sangkaan korupsi untuk mantan Menteri ESDM Jero Wacik bertambah. Setelah sebelumnya menjadi tersangka korupsi saat menjadi menteri ESDM, kini Jero juga disangka melakukan pidana serupa rasuah saat menjadi menteri kebudayaan dan pariwisata (menbudpar).

Dari penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sekretatis Majelis Tinggi Partai Demokrat itu disangka menyalahgunakan wewenang saat menjadi menbudpar dalam kurun waktu 2008-2001. "Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW, menteri kebudayaan dan pariwisata tahun 2008 sampai 2011 sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (6/2).

BACA JUGA: Eksekusi Labora, Kejati Papua Minta Perlindungan

Namun, Priharsa belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai perbuatan yang disangkakan ke Jero. Yang jelas, lanjutnya, kerugian negara yang diakibatkan bernilai sekitar Rp 7 miliar. Karenanya pria asal Bali itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Priharsa juga mengatakan bahwa saat ini baru Jero saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru itu. Karenanya ia belum bisa memastikan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. "Nanti semuanya akan diketahui dalam pengembangan penyidikan," pungkas Priharsa.

BACA JUGA: Kepala Daerah Tolak Rencana Penghapusan PBB

Sebelumnya, pada September tahun lalu Jero sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM. Kasus pertama yang menyeret Jero itu merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM  Waryono Karno. Hanya saja, KPK sampai sekarang belum menahan Jero.(dil/jpnn)

BACA JUGA: PT DKI Korting Hukuman Anas Setahun

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dinilai Bisa Tengahi Konflik KPK-Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler