Jessica Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan

Minggu, 31 Januari 2016 – 01:45 WIB
Jessica Kumala Wongso,. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menahan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna. Penahanan terhitung mulai Sabtu (30/1) pukul 22.30 malam.

"Saya selaku direktur sudah tandatangani (surat perintah penahanan) untuk dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini pukul 22.30 pada tanggal 30 Januari 2016," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Sabtu (30/1) di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: Perpindahan Gerakan Mata Jessica Sangat Cepat, Itu Pertanda...

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Apabila dalam penyidikan membutuhkan proses lanjutan, kata Krishna, maka polisi akan meminta perpanjangan penahanan dari jaksa penuntut umum. 

Jessica ditahan setelah diperiksa kurang lebih 13 jam pascaditangkap, Sabtu (30/1) di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Pusat. 

BACA JUGA: Penolakan Kereta Cepat Tanda Jokowi Mulai Kehilangan Wibawa?

Jessica dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Jessica disangka membunuh Mirna yang tewas minum kopi bercampur sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakpus, awal Januari 2016 lalu.  (boy/mg4/jpnn)

BACA JUGA: Wadah Pegawai Desak Pimpinan KPK Lindungi Novel

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bedah 82 Ribu Rumah Sepanjang 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler