Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 27 Oktober 2016 – 17:08 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan racun sianida terhadap sabahatnya, Wayan Mirna Salihin.

“Mengadili, menyataan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap hal tersebut dengan pidana penjara 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).  

BACA JUGA: Hakim Binsar: Hati Jessica Tersayat-sayat

Hal yang memberatkan, perbuatan korban menyebabkan Mirna meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis karena dilakukan terhadap teman sendiri. Terdakwa tidak menyesal dan tak mengakui perbuatannya. 

Hal yang meringankan, Jess masih berusia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa depan. 

BACA JUGA: Sisa Es Kopi Vietnamese Sah sebagai Barang Bukti

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Jakpus yang menuntut Jess 20 tahun penjara. Jessica tidak terima dan merasa putusan itu tidak adil. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Majelis Hakim Sahkan Keterangan Bos Jessica

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Saksi Ahli Hukum Jessica Dr Mudzakkir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler