Majelis Hakim Sahkan Keterangan Bos Jessica

Kamis, 27 Oktober 2016 – 14:54 WIB
Majelis hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA --  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyatakan, keterangan saksi Kristie Louise Carter, mantan bos Jessica Kumala Wongso di New South Wales Ambulance Australia, adalah sah. 

Meskipun Kristie tidak dihadirkan di persidangan, kesaksiannya disamakan dengan saksi yang memberikan penjelasan secara langsung di ruang sidang dengan terdakwa Jessica. 

BACA JUGA: Hakim Tolak Saksi Ahli Hukum Jessica Dr Mudzakkir

Hakim anggota Partahi Tulus Hutapea menyatakan, penasihat hukum mempersoalkan tidak ada berita sumpah penerjemah terhadap kesaksian Kristie yang dibacakan di persidangan. 

Selain itu, PH menyatakan jaksa tidak berupaya menghadirkan Kristie. Namun, JPU menyatakan sudah berupaya memanggil Kristie di persidangan. 

BACA JUGA: Hakim Anggap CCTV Olivier Sah jadi Barang Bukti

Menurut Partahi, terlepas adanya ketidaklengkapan syarat formal, namun faktanya Jessica bekerja di New South Wales Ambulance. 

Kristie juga merupakan atasan langsung Jess. Bahkan, Kristie kerap membantu Jess menyelesaikan pekerjaan. 

BACA JUGA: Berdesak-desakan, Keluarga Mirna Masuk ke Ruang Sidang, tapi Keluar Lagi

Menurut Partahi lagi, keterangan Kristie yang dibacakan di persidangan saling terkait dengan apa yang disampaikan Jess dan saksi polisi Australia John Jessus Torres. 

Dia menyatakan, saat penyidik Polda Metro Jaya atas nama pemerintah Indonesia memeriksa Kristie di Australia disaksikan Australian Federal Police, saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah. 

"Keterangan saksi Kristie sesuai pasal 162 ayat 2 KUHAP dapat disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah di persidangan," ujar Partahi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Komentar Ruhut Jelang Putusan Kasus Pembunuhan Mirna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler