Jessica Kejam, Tidak Menyesal, tapi Masih Muda

Kamis, 27 Oktober 2016 – 17:16 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Perkara Kematian Wayan Mirna Salihin menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua Kisworo mengatakan bahwa tindakan Jessica meracun Mirna sesuai alat bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

"Atas ini, kami menjatuhkan 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso," kata Kisworo, Kamis (27/10).

Menurut Kisworo, ada empat hal yang memberatkan Jessica dalam sidang ini. Pertama tindakan Jessica mengakibatkan Mirna meninggal. Kedua, terdakwa kejam karena membunuh teman akrabnya sendiri.

BACA JUGA: Hakim Binsar: Hati Jessica Tersayat-sayat

"Ketiga terdakwa tidak menyesal. Keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tamba Kisworo.

Sedangkan, kata Kisworo, hanya satu pandangan majelis hakim yang meringankan Jessica. "Jessica masih muda sehingga diharapkan terdakwa bisa merubah sikapnya," tandas Kisworo. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Sisa Es Kopi Vietnamese Sah sebagai Barang Bukti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Hakim Sahkan Keterangan Bos Jessica


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler