Jessica: Saya Tidak Terima Keputusan Ini

Kamis, 27 Oktober 2016 – 18:46 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10).  

Menanggapi itu, Jessica tidak terima dengan keputusan tersebut. Dia juga masih tidak mengakui perbuatannya membunuh Mirna.

BACA JUGA: Pengacara Bang Ipul Dituntut Lima Tahun Bui

"Saya tidak terima dengan perbuatan ini," katanya di PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menilai, keputusan majelis hakim berat sebelah. Bahkan, majelis hakim tidak memasukkan soal kejanggalan kematian Mirna dari dari barang bukti ‎nomor IV cairan lambung yang negatif sianida.

BACA JUGA: Adik Kandung Mantan Personel Ada Band Itu Resmi Laporkan Perwira Polri

‎"Setelah mendengar putusan terus terang kami prihatin dan kecewa. Karena sama sekali barang bukti IV tidak dipertimbangkan‎," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Kubu Jessica Ajukan Banding

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curanmor Kepergok Korbannya, Diteriakin Maliiiiing... Remuk Mak....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler