Pengacara Bang Ipul Dituntut Lima Tahun Bui

Kamis, 27 Oktober 2016 – 18:35 WIB
Saipul Jamil. FOTO: Dok. Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan  Korupsi. Kasman juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subside lima bulan kurungan.

Jaksa KPK Mohamad Nur Aziz menyatakan, Kasman terbukti menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi Rp 50 juta terkait penanganan perkara pelecehan seksual Bang Ipul.

BACA JUGA: Adik Kandung Mantan Personel Ada Band Itu Resmi Laporkan Perwira Polri

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasman Sangaji berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata Nur Azis saat membacakan tuntutan Kasman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut jaksa, Kasman bersama  pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman, serta kakak Saipul, Syamsul Hidayatullah, bekerja sama mewujudkan upaya suap terhadap Rohadi untuk penunjukan majelis hakim perkara Bang Ipul. Selain Rp 50 juta, ujar jaksa, Kasman, Bertha dan Samsul serta Bang Ipul, juga memberikan Rp 250 juta kepada Rohadi.

BACA JUGA: Kubu Jessica Ajukan Banding

Pemberian itu sebagai imbalan karena Rohadi telah menjadi penghubung pengurusan penanganan perkara agar mendapat vonis yang ringan.

Adapun hal yang meringankan, Kasman belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan, Kasman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA: Curanmor Kepergok Korbannya, Diteriakin Maliiiiing... Remuk Mak....

Sebagai penegak hukum, Kasman telah mencoreng nama baik profesi pengacara. Terdakwa juga  berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta  terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana korupsi.

Kasman dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b  Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebenarnya, Ayah Mirna Keberatan dengan Vonis 20 Tahun buat Jessica


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler