Kubu Jessica Ajukan Banding

Kamis, 27 Oktober 2016 – 18:09 WIB
Jessica Kumala Wongso. FOTO: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Terdakwa Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan hakim berpihak pada jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Curanmor Kepergok Korbannya, Diteriakin Maliiiiing... Remuk Mak....

"Jaksa menyerang profesi advokat. Putusan hakim ini sangat tidak adil dan berpihak. Tidak berdasarkan hukum keadilan. Secara tegas kami nyatakan banding," tegas Otto.

Otto menilai, majelis hakim menunjukkan ketidakadilan kepada terdakwa. Padahal, ada sejumlah ahli dan tidak akuratnya barang bukti serta alat bukti dalam sidang ini.

BACA JUGA: Sebenarnya, Ayah Mirna Keberatan dengan Vonis 20 Tahun buat Jessica

"Majelis hakim bertindak sebagai jaksa menyerang kami. Barang bukti cairan lambung yang negatif sianida juga tidak disinggung," kata dia.

Karenanya, ia menegaskan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim tersebut. Sehari pun, Otto mengklaim, tidak pantas Jessica dijatuhi hukuman berdasarkan bukti yang ada.

BACA JUGA: Majelis Hakim Sebut Tangisan Jessica Cuma Sandiwara

"Akan kami sampaikan di dalam pembuktian. Oleh karena putusan ini sangat tidak adil dan tidak berdasar hukum," tandas Otto.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica Kejam, Tidak Menyesal, tapi Masih Muda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler